Jakarta [SPFM], Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kecolongan atas kasus mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Menurut Agus Marto, Rabu (29/2) sebenarnya laporan soal Dhana sudah diserahkan oleh pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK) awal 2011. Namun PPATK hanya menyerahkan laporan ke Ditjen Pajak dan tidak kepada dirinya atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Menurut mantan dirut Bank Mandiri ini, karena tidak ada koordinasi pelaporan tersebut, maka tindak lanjut kasus menjadi lambat. Padahal sejak 2007-2011 sudah ada 88 laporan penyelewengan PNS ke Agus Marto dan sudah ditindaklanjuti dengan tegas. Meskipun begitu, Agus Marto mendukung proses hukum terhadap Dhana oleh Kejaksaan Agung sehingga ada efek jera terhadap PNS untuk tidak melakukan penyelewengan lagi. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi