SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diminta segera turun tangan mengusut kasus dugaan penyimpangan penarikan sumbangan pembelian CD album ke-4 milik Bupati Rina Iriani.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sumbangan pembelian CD melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memiliki dasar hukum yang ada.

Selama tidak mengantongi dasar hukum serta sifatnya hanya sekedar imbauan maka bisa masuk dalam ranah pungutan liar (Pungli). Pungutan ini bisa diketegorikan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Jadi kejaksaan harusnya turun tangan. Meski tidak ada upaya paksa, namun namanya sukarela itu tidak pakai memotong. Apalagi ini pakai potong gaji sudah masuk tindak korupsi,” tegasnya kepada wartawan, Senin (15/8/2011).

Boyamin bahkan mencium adanya upaya intimidasi yang dilakukan SKPD dalam menghimpun dana sumbangan membeli CD Bupati Rina. Intimidasi bisa terlihat dari adanya himbauan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diteruskan kepada UPTD lanjut ke kepala sekolah hingga guru.

Menurutnya sangat jelas adanya upaya paksa untuk membeli CD hanya dengan dikemas berupa sumbangan sukarela.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya