SOLOPOS.COM - Kementerian BUMN meluncurkan logo baru (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal seorang bos BUMN merangkap jabatan di 22 perusahaan, terus bergulir.

KPPU menyatakan rangkap jabatan itu pada beberapa sektor yakni keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di sisi lain, KPPU juga menilai aturan di Kementerian BUMN terkait rangkap jabatan berpotensi melanggar Undang-undang (UU) tentang persaingan usaha. Namun, KPPU tak memberikan data terkait hal itu.

“Ini utamanya agar ada pencabutan dari hal potensi-potensi terhadap adanya pelanggaran. Karena di UU sangat jelas, direksi/komisaris perusahaan tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan lain. Dengan kriteria pasar yang serupa, terkait usahanya, menimbulkan persaingan tidak sehat atau monopoli,” kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo dalam live program Newscast CNN Indonesia, Kamis (25/3/2021).

Baca juga16 Juta Dosis Bahan Baku Sinovac dari China Datang Hari Ini

Merespons itu, Arya Sinulingga Staf Menteri BUMN mengatakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur rangkap jabatan tidak melanggar UU tentang persaingan usaha. Ketentuan rangkap jabatan komisaris pun sudah tertuang dalam Permen BUMN nomor 10 tahun 2020 di mana hanya boleh dilakukan dengan izin Menteri BUMN.

Kemudian, Komisaris/pengawas BUMN dilarang merangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, perusahaan swasta, atau menduduki posisi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota komisaris/pengawas. Atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota komisaris/pengawas BUMN.

“Kalau nggak ada pelanggaran terhadap persaingan usaha, nggak relevan dong? Kan nggak ada masalah kalau tidak melanggar UU Persaingan Usaha. Masa dilarang? Karena nggak ada larangan juga,” jawab Arya dilansir Detik.com.

Baca jugaPakar Ilmu Politik Prof Arbi Sanit Meninggal Dunia

Jika Melanggar

Terkait direksi BUMN, dalam Permen BUMN nomor 3 tahun 2015 sudah dinyatakan direksi BUMN dilarang rangkap jabatan.

“Direksi dilarang. Nggak ada direksi yang bisa merangkap, direksi nggak bisa merangkap. Yang boleh itu komisaris, dan itu pun nggak boleh ada benturan kepentingan,” tegas Arya.

Arya menegaskan jika terbukti ada komisaris atau direksi BUMN yang merangkap jabatan dengan melanggar ketentuan dalam Permen BUMN nomor 10/2020, maka komisaris tersebut akan dicopot.

“Kecuali ada UU yang melarang, ini nggak ada. Kecuali dia melanggar. Nah silakan yang melanggar? Kita bahas sama-sama. Kami akan copot kalau memang melanggar,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya