SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). (unnes.ac.id)

Solopos.com, SEMARANG -- Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof. Fathur Rokhman, mendukung kebijakan Mendikbud Nadiem Makariem. Kebijakan tersebut terkait keringanan biaya kuliah mahasiswa pada masa pandemi Covid-19.

Nadiem mengeluarkan kebijakan biaya kuliah saat masa pandemi yang dituangkan dalam Permendikbud No.25/2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, Permendikbud ini menuai kontroversi karena dianggap tak berpihak pada mahasiswa yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bahkan, mahasiswa Unnes menggugat Permendikbud tersebut ke Mahkamah Agung. Terbaru, mahasiswa Unnes juga melaporkan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM.

Ekspedisi Mudik 2024

Mahasiswa Unnes Semarang Adukan Nadiem Makariem ke Komnas HAM, Ada Apa?

Menanggapi hal itu, Rektor Unnes menilai apa yang sudah diputuskan Mendikbud Nadiem Makariem itu sudah sesuai.

"Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 25/2020. Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT [uang kuliah tunggal] bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi," ujar Fathur Rokham, Selasa (4/8/2020).

Menurut Rektor Unnes, Mendikbud telah memberikan kebijakan untuk memberikan keringanan biaya kuliah. Berdasar surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan Unnes mendapat kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 mencapai 1.784 mahasiswa.

Kuota bantuan UKT mahasiswa semester 3 570 orang, kuota bantuan UKT semester 5 mencapai 893 orang, dan bantuan UKT untuk mahasiswa semester 7 mencapai 1.351 orang.

Minum Sari Tebu & Zamzam, Kiai Muhyiddin MUI Jateng Sembuh dari Covid-19

Empat Jenis Keringanan

Rektor Unnes menambahkan mahasiswa yang orang tua atau wali mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena Covid-19 diberi sejumlah keringanan. Keringanan itu dalam empat bentuk yakni pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.

"Unnes telah menindaklanjuti Permendikbud dengan menerbitkan Peraturan Rektor No.10/2020. Dalam peraturan itu diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT dengan melakukan perubahan data di data pokok unnes.ac.id. Perubahan database itu yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT," imbuhnya.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak diterima para mahasiswa Unnes. Mereka bahkan berani menggugat aturan dari Permendikbud No. 25/2020.

Tuntutan UKT Tak Direspons Kampus, Mahasiswa Unnes Semarang Gugat Permendikbud ke MA

Setidaknya ada dua pasal di Permendikbud No. 25/2020 yang dipermasalahkan mahasiswa Unnes, yakni Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1. Kedua pasal itu memuat aturan yang mewajibkan mahasiswa membayar UKT dan PTN diizinkan memungut iuran pengembangan institusi.

Menurut para mahasiswa hal itu tidak sesuai karena selama pandemi layanan pendidikan digelar secara online, sehingga tak memperoleh akses fasilitas yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya