SOLOPOS.COM - Pengelola Ketoprak Jakarta Mpok Leha mengajak para driver Gojek untuk makan ketoprak gratis di restorannya di Jl. Sidomukti, Cemani, Grogol, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Terkait aturan tarif ojek online (ojol), Gojek pun memberikan respons.

Sambil menunggu pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022, Gojek akan melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo, menjelaskan dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KM 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan pada 4 Agustus lalu.

“Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Kemenhub Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Menurut dia, Gojek juga terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada. Selain itu Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.

Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Respons Grab Indonesia

Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019. Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan terbaru yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 km.

Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan, seperti GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya