SOLOPOS.COM - Ketua PBNU, K.H. Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) (jatim.nu.or.id)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua PBNU, K.H. Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, termasuk anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri.

Gus Fahrur menandaskan, semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Agama Islam juga mengajarkan tentang kesetaraan hukum yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Semua orang tidak ada yang kebal hukum, bahkan Rasulullah mengajarkan ‘seandainya Fatimah anakku mencuri saya potong tangannya’. Itu kan Kanjeng Nabi mengajarkan taat hukum di mana saja, bahkan anak Nabi pun tidak ada pengecualian,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (6/7/2022) malam.

Baca Juga: Ketua PBNU Komentari Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang

Ekspedisi Mudik 2024

Gus Fahrur mendukung polisi menegakkan hukum dengan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Namun ia mengingatkan Polda Jatim mengedepankan langkah persuasif agar tidak terjadi keributan di masyarakat lantaran anak kiai Jombang itu mendapat pengamanan dari santri pondok pesantren.

Gus Fahrur menyarankan polisi menggandeng para kiai muda di Jawa Timur untuk secara persuasif menyampaikan konstruksi hukum kasus tersebut kepada anak kiai Jombang yang kini buron.

Baca Juga: Mabes Polri: Kasus Anak Kiai Jombang Masih dalam Kendali

Bisa jadi, ujar Gus Fahrur, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pelecehan seksual itu tidak tahu bahwa dirinya secara hukum bisa membela diri jika memang tidak bersalah dan menjadi korban fitnah.

“Pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan pendekatan humanis, supaya dia mau sadar, melalui gus-gus yang muda di sana. Harus dengan pemahaman bahwa hukum itu ada prosesnya, tidak serta merta pasti bersalah. Tersangka punya kesempatan membela diri dengan menunjukkan bukti-bukti,” lanjut mantan Wakil Ketua PWNU Jatim itu.

Gus Fahrur juga menyarankan anak kiai Jombang K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi berinisial MSA alias Gus Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan untuk memenuhi panggilan polisi.

Membela Diri

Jika benar dirinya difitnah, ujar Gus Fahrur, Gus Bechi bisa membela diri di pengadilan.

Gus Fahrur menyayangkan berlarut-larutnya kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai Jombang, Jawa Timur tersebut sehingga menjadi polemik di masyarakat.

“Tersangka punya hak membela diri karena memang merasa difitnah, semua ada aturannya. Mungkin tersangka kurang tahu sehingga takut atau gimana, secara pribadi saya tidak kenal dia,” ujar Gus Fahrur.

Baca Juga: Geram, Warganet Serbu Youtube Motivator Terdakwa Pencabulan Siswa

Gus Fahrur mengaku dirinya tidak kenal dengan tersangka maupun orang tuanya yang merupakan kiai di Jombang.

Namun ia mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh NU di Jawa Timur sehingga secara umum dirinya sudah punya gambaran kasus tersebut.

“Secara pribadi sudah komunikasi dengan tokoh di sana, tanya seperti apa latar belakangnya. Saya tanya gambaran pelaku ini sehingga saya sudah punya gambaran. Jadi saya justru kasihan dengan orang tuanya yang sudah sepuh. Sebaiknya dia segera menyerahkan diri, kalau merasa difitnah ya buktikan saja, kalau takut sewa pengacara yang bagus,” katanya.

Baca Juga: Sosok Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Ini Profilnya

Sementara itu, meskipun belum bisa menangkap anak kiai Jombang yang diduga melakukan pencabulan, Mabes Polri menegaskan kasus tersebut masih dalam kendali Polri.

Tak Ada Kendala

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus dugaan anak kiai Jombang K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, MSA alias Gus Bechi tidak ada kendala.

Mabes Polri mempercayakan kasus kiai anak Jombang itu kepada Polda Jawa Timur untuk menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati



Kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi menjadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.

Menurut Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai Jombang masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

Baca Juga: Sosok Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Ini Profilnya

Andi memastikan penanganan kasus berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur namun tetap memonitor.

“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Susah Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Sembunyi di Ponpes

MSA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.

Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

Baca Juga: Tampang Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, 3 Tahun Bebas Berkeliaran

MSA sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya