SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Gamawan Fauzi mengaku siap disumpah terkait dugaan aliran dana korupsi e-KTP kepada dirinya.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi mengaku siap disumpah terkait terkait dugaan aliran dana korupsi proyek e-KTP. Dia bersikukuh membantah menerima aliran dana itu.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini kan fitnah saja,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Gamawan pada Kamis diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Ia pun membantah terkait pernyataan Andi Agustinus yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman meminta uang untuk dirinya. “Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan,” kata Gamawan.

Ia pun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini dirinya dikonfirmasi soal hubungannya dengan Andi Agustinus. “Konfirmasi yang dulu bahwa saya tidak kenal Andi, saya tidak kenal dia,” ucap Gamawan.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi e-KTP senilai US$4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta. “Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang. “Terkait dengan program KTP-E, apakah saudara pernah menerima sesuatu?” tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi. “Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi,” kata Gamawan.

Ia mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta. “Saya bicara dua jam tiap provinsi,” kata Gamawan.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya