SOLOPOS.COM - Ilustrasi mainan anak (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto mengungkapkan ada aturan dari Pemerintah Pusat terkait labelitas standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk jenis mainan anak.

Ia mengakui aturan yang sedianya akan mulai diberlakukan 30 April nanti memberatkan dalam pelaksanaannya. Apalagi, Sulistyanto melihat aturan tidak memisahkan jenis mainan modern dan tradisional harus berlebel SNI.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Mainan tradisional yang banyak diproduksi di Bantul belum SNI. Padahal tidak mudah dapat lebel itu,” katanya, baru-baru ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia berpendapat aturan kebijakan tersebut bakal sulit diterapkan dan banyak mendapat kendala dalam pelaksanaannya. “Ya bayangkan saja kalau kemudian penjual mainan tradisional yang banyak di pasar-pasar kemudian mau dirazia hanya karena tidak ber-SNI. Ini hanya akan jadi masalah,” tambahnya.

Selain proses rumit, prosedur yang panjang, dan butuh waktu untuk mendapatkan label resmi SNI, Sulistyanto memandang perlu lebih dulu tahapan dilakukan pendataan jumlah perajin atau perusahaan rumah tangga memproduksi mainan anak di Bantul.

Sulistyanto menilai, mendorong perajin untuk mengurus SNI dibutuhkan waktu tidak sebentar karena harus melakukan langkah pendampingan. “Kalau perlu pemkab bisa fasilitasi mereka sampai dapat lebel SNI secara mudah dan gratis,” tambahnya lagi.

Dari pengamatan Disperindakop Bantul, banyak perajin mainan anak yang aktif berproduksi baik spesifikasi mainan anak atau jadi satu dengan handycraft. Selain menggunakan bahan kayu, fiber, besi, atau jenis lain dari pemanfaatan sistem daur ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya