Sukoharjo (Espos)–Tiga pihak dinilai bertanggung jawab dalam menanggung kerugian penghentian pembangunan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 5 Majasto, Tawangsari nantinya. Ketiga pihak itu adalah Dinas Pendidikan (Disdik), Kelurahan Majasto serta Kecamatan
Tawangsari. Rencana penghentian dan perobohan SMKN 5 Tawangsari sendiri saat ini positif dilaksanakan berdasarkan hasil rapat bersama antara Komisi IV, Disdik, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Organisasi serta Bagian Hukum.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Sementara itu informasi yang dihimpun berdasarkan hasil rapat bersama, Disdik sebagai penanggung jawab pembangunan SMKN 5 Majasto, Tawangsari ternyata belum mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA/SMK Disdik, Dwi Atmojo Heri setelah didesak beberapa pertanyaan dari anggota komisi IV.
“Kami sebagai penanggung jawab kegiatan memang belum mengajukan IMB. Untuk sementara ini belum,” ujar Heri sapaan akrabnya dalam rapat, Senin (28/6).
aps