SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–SMKN 1 Sragen akhirnya mengembalikan kelebihan uang pendaftaran Rp5.000/orang untuk 759 pendaftar. Langkah itu harus diambil karena pungutan biaya pendaftaran siswa baru (PSB) Rp25.000/orang menyalahi ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam Panduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sragen 2012 Nomor 422.1/1608.a/12/2012 tentang Petunjuk Teknis (juknis) PSB diterangkan pihak sekolah boleh menarik biaya pendaftaran bagi pendaftar siswa baru di dalam kota maksimal Rp20.000/orang. Sementara biaya pendaftar siswa baru dari luar daerah maksimal Rp25.000/orang.

“Bila di SMKN 1 Sragen memungut biaya pendaftaran senilai Rp25.000/orang untuk calon siswa baru di dalam kota jelas menyalahi aturan juknis itu. Dalam surat edaran (SE) Bupati juga menerangkan dalam proses PPDB harus berpedoman pada juknis. Mestinya ada sanksi bagi sekolah yang bersangkutan,” ujar Sekretaris PPBD Kabupaten Sragen, Hadi Sutopo, saat dijumpai Solopos.com, Selasa (26/6/2012).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, Joko Saryono, yang kebetulan bersama Hadi Sutopo, menyatakan bakal memanggil Kepala SMKN 1 Sragen untuk diberi teguran keras. Selain itu, kelebihan penarikan biaya pendaftaran senilai Rp5.000/orang itu harus dikembalikan kepada orangtua siswa yang bersangkutan. “Kami akan panggil kaseknya. Jelas saya akan menegurnya dan uang kelebihannya harus dikembalikan,” tegas Joko.

Kesepakatan Kasek

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Sragen, Slamet Cahyono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengatakan penarikan uang pendaftaran senilai Rp25.000/orang itu hanya dilakukan pada hari pertama pendaftaran, yakni Senin (25/6/2012). Ketentuan uang pendaftaran itu didasarkan pada kesepakatan beberapa kepala sekolah (kasek) karena saat itu belum ada juknis.

“Namun, mulai hari ini kami tidak lagi memungut uang pendaftaran Rp25.000/orang melainkan hanya Rp20.000/orang sesuai dengan juknis PPDB dari Dinas Pendidikan. Kelebihan uang pendaftaran selama satu hari itu akan kami kembalikan kepada siswa atau orangtua siswa yang bersangkutan. Selama sehari itu ada sebanyak 759 pendaftar di SMKN ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Slamet, sekolah masih menerima siswa miskin untuk memenuhi kuota 20%. Dari penjaringan siswa miskin sebelumnya, terang dia, sekolah baru mendapatkan sebanyak 56 orang, padahal kuotanya 72 orang, sehingga masih ada lowongan siswa miskin sebanyak 16 orang.

Di bagian lain, Hadi Sutopo, menerangkan tentang sistem PSB yang digelar panitia PPDB Sragen. Menurut dia, ada tiga jenis sistem PSB tahun ini, yakni PSB siswa miskin berprestasi yang dimulai sejak April lalu, PSB untuk rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan PSB online reguler. Hasil PSB siswa miskin berprestasi bakal diumumkan mulai Rabu (27/6) ini. Kuota siswa miskin berpretasi itu, jelas dia, sudah ditentukan sebesar 20% dari kuota sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya