SOLOPOS.COM - Spek Iphone SE (Engadget)

Smartphone terbaru Xiaomi Mi 5 dan Iphone SE yang dijual di Indonesia ternyata ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Euforia smartphone terbaru atau perangkat unggulan yang beredar secara global selalu disambut hangat penggemar gadget Tanah Air. Konsumen mungkin bertanya-tanya, kapankah produk tersebut tiba di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip dari Okezone, Rabu (30/3/2016), smartphone terbaru seperti Iphone SE dan Xiaomi Mi 5 mulai dijual atau preorder di salah satu website e-commerce Tanah Air.

Terkini, Herry SW selaku blogger yang menemukan smartphone Zuk Z1 tanpa sertifikasi Postel Desember 2015 lalu juga melaporkan Samsung Gear S2 Classic yang tidak memiliki sertifikat SDPPI/Postel.

Ekspedisi Mudik 2024

Kalau melihat pada website sertifikasi.postel.go.id, tidak ditemukan pada kolom Sertifikat Berlaku untuk Iphone SE, yang ditemukan telah memiliki nomor sertifikat adalah beberapa perangkat Iphone 5 (A1429), Iphone 5C (A1529), Iphone 5S (A1530), dan Iphone 6 (A1586).

Sementara untuk smartphone terbaru Xiaomi Mi 5 juga belum ditemukan terdaftar dalam nomor sertifikat Postel. Di situs Postel tersebut hanya tertampil model Xiaomi Band (XMSH01HM), Yi, serta MI 3W yang telah memiliki nomor sertifikat.

Website Postel memperingatkan perangkat harus tersertifikasi sebelum dilepas ke pasaran, dan terdapat label tertentu bagi perangkat yang telah mendapatkan sertifikat.

“Apabila tidak didapatkan label pada perangkat bersangkutan, sebaiknya Anda tidak membeli perangkat tersebut. Ini berarti perangkat tersebut memiliki potensi untuk mengganggu jaringan komunikasi lain,” tulis keterangan Postel.

Peredaran smartphone terbaru 4G di Indonesia tak bisa sembarangan. Ada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G yang harus diikuti, yakni 20% di tahun 2016 dan naik menjadi 30% per Januari 2017.

Mengakali TKDN

Selain itu seperti dikutip dari Detik, Rabu (30/3/2016), di tengah ketatnya isu TKDN smartphone terbaru 4G, muncul kabar ada vendor yang coba mengakali kebijakan ini. Cara tersebut dilakukan untuk memuluskan perangkatnya agar bisa dijual di pasar ponsel Indonesia yang sangat menggiurkan.

Salah satu contoh paling sederhana adalah menjual smartphone terbaru 4G yang tidak resmi. Dikatakan tidak resmi lantaran perangkat tersebut belum mengantongi sertifikasi Postel Kementerian Kominfo.

Mereka vendor atau importir ponsel bukannya tidak mau mengurus surat restu tersebut. Namun, karena dari awal terganjal aturan TKDN maka perangkat tersebut tak bisa diurus sertifikasi Postelnya.

Fenomena kedua yang juga ramai diperbincangkan adalah mengakali status dari perangkat tersebut. Singkatnya, smartphone terbaru 4G disebut sebagai perangkat 3G.

Perubahan status ini kabarnya juga jadi jurus ampuh untuk meloloskan diri dari aturan TKDN 4G. Penamaan ini memang tak sebatas embel-embel. apabila diuji secara teknis perangkat itu memang cuma bisa mendukung jaringan 3G.

Hanya saja, akan menjadi hal aneh ketika sudah banyak orang yang tahu apabila perangkat ini secara global sejatinya adalah perangkat 4G. Memang benar, perangkat 3G itu benar-benar bisa menjalankan 4G saat sedikit dioprek setelah dibeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya