SOLOPOS.COM - Pebble 2 (Gsmarena)

Smartwatch terbaru Pebble 2 akan dijual Rp1,3 jutaan.

Solopos.com, SOLO — Produsen jam tangan, Pebble, melalui Kickstarter, resmi meluncurkan dua smartwatch terbaru Pebble 2 dan Pebble 2 SE. Dua jam tangan pintar itu diperkuat berbagai sensor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip Solopos.com dari Gsmarena, Jumat (7/10/2016), beberapa sensor yang ada di smartwatch terbaru Pebble 2 dan Pebble 2 SE di antaranya sensor detak jantung, penghitung langkah dan jumlah kalori yang terbakar.

Smartwatch terbaru Pebble 2 bisa mendeteksi penggunanya saat lari, jalan, dan tidur. Berbagai data kesehatan pengguna Pebble 2 bisa terhubung melalui aplikasi Google Fit dan Apple HealthKit.

Beberapa fitur lain smartwatch terbaru Pebble 2 juga tersemat dan akan terhubung dengan pemberitahuan di smartphone dan adanya fitur watchface yang berbeda seperti biasanya.

Baterai smartwatch terbaru Pebble 2 termasuk irit dan tahan lama. Jam tangan Pebble juga diperkuat layar monokrom tanpa adanya fitur layar sentuh. Baterai jam tangan pintar Pebble 2 dan Pebble 2 SE bisa bertahan sepekan setelah diisi ulang.

Berbeda dengan Pebble 2, smartwatch terbaru Pebble 2 SE tidak diperkuat sensor denyut jantung. Harga dua jam tangan pintar itu juga hanya berbeda US$30 atau Rp390.000. Pebble 2 dijual US$129,99 atau setara Rp1,69 juta dan Pebble 2 SE dilego US$99,99 atau Rp1,3 juta.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Caleg PDIP Karanganyar yang Terancam Gagal Dilantik Layangkan Somasi ke KPU 

Caleg PDIP Karanganyar yang Terancam Gagal Dilantik Layangkan Somasi ke KPU 
author
Kaled Hasby Ashshidiqy Rabu, 24 April 2024 - 14:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Caleg PDIP Karanganyar, Suprapto. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, KARANGANYAR — Calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil 1 Karanganyar, Suprapto alias Koting, melayangkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono. Suprapto terancam gagal dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar karena aturan internal PDIP, meski secara perolehan suara memenuhi syarat.

Surat somasi dilayangkan Suprapto melalui tim kuasa hukumnya dari Sumareva Law Office pada Selasa (23/4/20204). Surat somasi ditandatangani ketua tim kuasa hukum Suprapto, Sri Sumanta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tembusan somasi disampaikan kepada KPU Pusat, KPU Jawa Tengah, Bawaslu Pusat, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP, Ketua DPP PDIP, Ketua DPD PDIP Jateng, serta ke Ketua DPC PDIP Karanganyar.

Dalam somasi tersebut, Sri Sumanta menyampaikan bahwa kliennya berhak dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 706 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Koran Solopos

Dia juga menyampaikan jika kliennya tidak pernah membuat dan menandatangi surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426 Ayat 1 khusunya huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi tidak ada alasan hukum apa pun yang mendasari klien kami untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Sri Sumanta kepada Solopos.com, Rabu (24/4/2024).

Mantan anggota Bawaslu Jateng ini menilai apabila KPU tidak melantik kliennya karena surat pengunduran diri yang cacat hukum tersebut maka KPU telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, sambungnya, KPU juga bisa dianggap melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara Pemilu.

Emagazine Solopos

Karena itu, Sri Sumanta mengingatkan KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti, dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjung tinggi nilai-nilai integritas, dan sumpah jabatan.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, saat dimintai konfirmasi mengatakan sampai saat ini belum menerima somasi dari para calon anggota (caleg) yang terancam tak dilantik meski meraih suara terbanyak dalam Pemilu lalu.

Dia belum mengambil langkah apa pun. “Kami belum menerima somasi. Kalau misalnya somasi sudah kami terima, nanti kami pelajari dulu apa isi somasi yang disampaikan,” katanya.

Interaktif Solopos

Daryono menjelaskan penentuan caleg terpilih didasarkan pada regulasi. Di sisi lain, KPU Karanganyar juga belum menetapkan caleg terpilih karena masih menunggu hasil sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat perihal penetapan caleg terpilih.

“Kami bekerja secara kelembagaan. Segala keputusan adalah kolektif kolegial. Bukan keputusan perseorangan,” katanya.

Mengenai surat pengunduran diri caleg yang disampaikan oleh partai, dalam hal ini DPC PDIP Karanganyar, Daryono menuturkan ada tiga surat yang diterimanya. “Kami baru melakukan klarifikasi dan belum ada tindaklanjutnya,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Seruduk Truk, Pemuda Gunungkidul Meninggal Kecelakaan di Pracimantoro Wonogiri

Seruduk Truk, Pemuda Gunungkidul Meninggal Kecelakaan di Pracimantoro Wonogiri
author
Suharsih Rabu, 24 April 2024 - 14:29 WIB
share
SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Wonogiri mengolah tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu pengendara motor meninggal dunia di ruas jalan Pracimantoro-Wonosari, Desa Gedong, Pracimantoro, Wonogori, Selasa (23/4/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda pengendara sepeda motor asal Gunungkidul, DIY, meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan dengan truk di ruas jalan Pracimantoro–Wonosari, Pracimantoro, Wonogiri, Selasa (23/4/2024) malam.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pengendara sepeda motor itu berinisial AD, 23, warga Kabupaten Gunungkidul, DIY. AD meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang truk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi pada Selasa pukul 21.44 WIB di ruas jalan Desa Gedong, Pracimantoro. Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor H 3704 TG dari Pracimantoro menuju Gunungkidul dengan kecepatan cukup kencang.

Koran Solopos

Pada saat melintas di jalan lurus datar dan minim lampu penerangan jalan, tiba-tiba sepeda motor korban menabrak truk berpelat nomor AG 8950 UZ. Truk tersebut dikemudikan ADK, warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Diduga pengendara [sepeda motor] itu kurang konsentrasi dan hati-hati, sepeda motornya menabrak truk yang sedang berjalan di depannya,” kata Anom kepada wartawan Rabu (24/4/2024).

Korban langsung terjatuh dalam peristiwa kecelakaan di ruas jalan Pracimantoro-Wonosari, Pracimantoro, Wonogiri, itu. Pemuda itu sempat dibawa RS Maguan Husada Pracimantoro untuk mendapatkan perawatan, tetapi tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Emagazine Solopos

“Tadi malam seusai kejadian tim kami dari Unit Laka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, ” katanya.

Anom mengimbau kepada semua pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas di jalan. Pastikan tubuh dalam keadaan fit dan sehat saat mengendarai kendaraan. Selain itu perlu memperhatikan kondisi kendaraan dengan perawatan rutin sehingga kendaraan aman untuk dikendarai.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Gunakan Senpi Rakitan, Komplotan Perampok Toko Emas di Blora Diringkus Polisi

Gunakan Senpi Rakitan, Komplotan Perampok Toko Emas di Blora Diringkus Polisi
author
Imam Yuda Saputra Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB
share
SOLOPOS.COM - ilustrasi perampokan bersenjata api

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus komplotan perampok toko emas di wilayah Kabupaten Blora dan Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Komplotan perampok berjumlah tiga orang itu kerap menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata api airsoft gun.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan komplotan perampok itu beraanggotan para residivis berinisial MM, 27; AP, 41, dan GS, 42. Ketiganya kerap beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Cepu, Blora dan Bojonegoro. Total ada tiga lokasi yang menjadi sasaran para pelaku yakni di Cepu, Blora, paada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas Murni di Desa Wado, Kedungtuban, Blora, pada 16 April 2024.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke toko emas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,”

Koran Solopos

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko emas selaku korban ke Polsek Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui kamera CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian, pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Emagazine Solopos

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan mencapai Rp8,2 juta.

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories