SOLOPOS.COM - Blackberry Passport yang diduga memakai OS Android (Istimewa/Twitter)

Smartphone palsu berhasil disita petugas di ITC BSD, Serpong, Tangerang. Sebanyak 90 ponsel palsu itu berjenis Iphone dan Blackberry.

Solopos.com, TANGERANG — Sebanyak 90 unit smartphone palsu yang bermerek Iphone, Asus Zenfone, hingga Blackberry berhasil disita Polsek Serpong dari toko ponsel di lantai tiga mal ITC BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang, Kamis (13/8/2015).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (15/8/2015), menurut Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Hitler Napitupulu, puluhan smartphone palsu itu diamankan dari tiga toko berbeda di ITC BSD Serpong.

“Penyitaan smartphone palsu tersebut berdasarkan laporan dari beberapa warga yang mengaku telah tertipu dengan produk smartphone yang dibeli di toko yang berada dalam kawasan pusat perbelanjaan ITC Serpong, Tangsel,” ucap Hitler.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dicek ke lokasi ditemukan puluhan smartphone palsu dari berbagai jenis. Mulai dari Blackberry, Asus Zenfone, dan Iphone yang disinyalir merupakan produk palsu atau rekondisi, namun dikemas seolah-olah barang itu asli dan baru atau masih disegel.

“Untuk kepentingan penyelidikan, kami menyita puluhan smartphone palsu itu. Kami juga sudah meminta keterangan kepada pemilik toko,” papar Hitler.

Meski sudah dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada penjual smartphone palsu itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara di lain pihak, diungkapkan Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora, dari keterangan yang dihimpun dari pemilik toko, mereka hanya menerima smartphone palsu itu dari distributor.

Untuk distributor, diakuinya hingga saat ini masih terus ditelusuri. Silvester mengatakan jenis perdagangan smartphone palsu tersebut telah melanggar berbagai aturan, seperti peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) No 18 tahun 2014. Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Silvester meminta warga agar lebih berhati-hati apabila akan membeli smartphone, meski itu di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

“Konsumen harus lebih berhati-hati lagi dalam membeli barang elektronik sejenis. Ya, kalau perlu tanyakan langsung kepada penjual dan cek apakah ada garansi resminya atau tidak, jangan asal beli saja,” ujarnya.

Dikutip dari Detik, Sabtu, penggila gadget khususnya warga Kota Mojokerto harus ekstra hati-hati saat membeli smartphone apabila tak ingin mendapatkan barang bermasalah. Pasalnya, belum lama ini polisi mengungkap penjualan smartphone palsu atau rekondisi dan blackmarket oleh salah satu toko handphone ternama di Kota Mojokerto.

Selain menyita sejumlah smartphone palsu dan bermasalah sebagai barang bukti, polisi juga menetapkan pemilik toko berinisial RMR. Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Maryoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen yang merasa kecewa setelah membeli smartphone di toko tersebut.

Korban kepada polisi mengaku membeli smartphone merek Blackberry dan Xiaomi dengan harga masing-masing Rp1, 2 juta dan Rp 1,9 juta. Oleh pihak toko, kedua unit smartphone palsu tersebut dijual kepada konsumennya dalam kondisi baru dan bersegel.

Namun, setelah diteliti, terdapat sejumlah kejanggalan pada kedua smartphone itu. Smartphone merek Blackberry diduga gadget rekondisi yang dikemas menyerupai barang baru.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Maryoko, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pegawai toko sebagai saksi serta melakukan penggeledahan di toko tersebut untuk mengumpulkan alat bukti. Bahkan polisi meminta keterangan saksi ahli hingga ke Jakarta untuk mengungkap kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya