SOLOPOS.COM - Ilustrasi Smart SIM. (Solopos-Whisnupaksa Kridangkara)

Solopos.com, SOLO — Masyarakat Kota Solo kini bisa menukarkan surat keterangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Smart SIM di Kantor Satpas Satlantas Polresta Solo. Pasalnya, material Smart SIM telah tersedia.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, Senin (30/9/2019), mengatakan Satlantas telah menerima kiriman material sebanyak tiga kali, setiap pengiriman pihaknya menerima sebanyak 3.000 keping material SIM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sempat utang kepada masyarakat sebanyak 6.000 SIM saat ini sudah tercetak dan kami telah menyerahkannya kepada masyarakat sebanyak 4.000 SIM, sisanya masyarakat silakan mengambil di Kantor Satpas Satlantas. Tidak hanya dari dalam Kota Solo saja, masyarakat luar Kota Solo juga sudah kami hubungi untuk segera mengambil Smart SIM,” ujar Busroni mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Kasatlantas menambahkan Smart SIM terpasang sebuah chip yang berisi identitas pemilik seperti e-KTP. Smart SIM berfungsi seperti e-money dan dapat digunakan untuk membayar pintu masuk tol, pembayaran, termasuk pembayaran denda tilang.

Menurut Busroni, Smart SIM juga memiliki rekam jejak pemilik SIM seperti mencatat pelanggaran maupun kecelakaan.

Dia menjelaskan SIM model lama masih tetap berlaku sehingga masyarakat tidak usah khawatir atau terburu-buru menukarnya dengan Smart SIM.

Sebagai informasi, Smart SIM berukuran 86 milimeter x 53,98 milimeter (mm). Tidak terdapat perbedaan mencolok pada penulisan identitas bagian depan SIM yakni tetap terdapat nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan, dan foto pemilik SIM.

SIM model baru bewarna merah dan putih. Bagian belakang SIM tertulis larangan pemalsuan SIM, lalu informasi mengenai catatan jumlah pelanggaran yang digunakan sebagai penyimpanan data kepolisian dengan bobot pelanggaran ringan sejumlah satu poin, sedang tiga poin, dan berat lima poin.

Apabila pemilik SIM tercatat melebihi 12 poin maka SIM dapat dicabut sementara atau dilakukan pengujian ulang pada saat perpanjangan SIM sesuai peraturan. Sementara itu, saldo dapat diisi seperti e-money yakni melalui mini market atau ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya