SOLOPOS.COM - Kapolres Solo, Kombes Pol Asjima'in menunjukkan Ponsel yang digunakan pelaku teror SMA Warga berinisial P alias W alias SR, 15, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Solo, Kamis (29/11/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kapolres Solo, Kombes Pol Asjima’in menunjukkan Ponsel yang digunakan pelaku teror SMA Warga berinisial P alias W alias SR, 15, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Solo, Kamis (29/11/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Pesan singkat atau SMS berisi ancaman gedung SMP dan SMA Warga Solo bakal diledakkan, Rabu (21/11/2012) lalu, membuat pihak sekolah resah. Polisi pun langsung mensterilkan lokasi yang berada di Jl Wolter Monginsidi No 17, Tegalharjo, Jebres, Solo itu, namun tidak menemukan barang mencurigakan. Ternyata pengirim pesan teror itu salah satu siswa SMA Warga sendiri. Adalah P alias W alias SR pelajar kelas X SMA Warga peneror yang telah mengirimkan pesan ancaman bom tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Identitias pelaku yang merupakan siswi berusia 15 tahun itu akhirnya terungkap setelah aparat Polresta Solo melacaknya keberadaan P melalui nomor telepon yang digunakan mengirim pesan teror. Polisi pun menangkap P di rumahnya di Sragen Kota, Rabu (28/11/2012) dini hari.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui, motif P mengirimkan pesan singkat kepada salah satu gurunya, Riana, 26, rupanya sepele. Ia berharap setelah mengirimkan pesan teror, pihak sekolah akan memulangkan para siswa lebih awal. Jika rencana berhasil, P bakal menyaksikan konser musik di Solo.

Tetapi, ia hanya mendapatkan kecewa. Harapannya menonton konser musik bersama teman-temannya pupus lantaran otoritas sekolah memutuskan tak memulangkan para siswa dan tetap melangsungkan proses belajar mengajar (KBM). Bukan hanya itu, ia juga harus berurusan dengan polisi karena pihak sekolah melaporkan teror itu secara resmi. Akibatnya, P ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta setempat, Kamis (29/11/2012), menyampaikan P telah ditetapkan sebagai tersangka kasus teror. Pemeriksaan terhadap P tidak hanya dilakukan penyidik mengingat pelaku masih di bawah umur. Oleh karena itu, polisi menggandeng Yayasan Sahabat Kapas Solo dan Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak) sebagai pendamping P.

Dikatakan Asjima’in, P meneror sekolahnya didasari iseng semata. P  mengaku hanya ingin pulang lebih awal dari biasanya karena ingin menyaksikan konser musik. Tatkala disinggung mengenai ada tidaknya motif lain, Asjima’in yang didampingi Kanitreskrim, Kompol Edy Suranta Sitepu dan Kasubag Humas, AKP Sis Raniwati, menegaskan tidak ada motif lain. P dikatakannya tidak mempunyai masalah apa pun dengan guru atau pihak sekolah lainnya. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah telepon selular dan kartu perdana yang digunakan untuk mengirim pesan teror dari tangan P.

“Kami belum menahan pelaku. Ia masih menjalani pemeriksaan dan pendampingan dari yayasan. Ia kan masih di bawah umur, jadi penanganannya khusus. Kami juga mendatangkan psikolog untuk memastikan kondisi jiwanya tetap baik. Orangtuanya juga terus mendampingi,” terang Asjima’in.

Saat disinggung terkait jeratan hukum yang bakal dikenakan kepada pelaku, Asjima’in mengaku masih berkoordinasi dengan pihak lain untuk menentukan langkah penanganan. Namun, dalam rilis yang diterima wartawan menginformasikan pelaku dijerat Pasal 6 Perpu No 1 dan Pasal 7 No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak hanya itu, P juga dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Koordinator Yayasan Sahabat Kapas Solo, Dian Sasmita, selaku pendamping pelaku berharap, P tidak dijerat dengan pasal yang berat seperti pasal terorisme. Pasalnya, P bukan teroris dan hanya seorang pelajar yang masih membutuhkan pembinaan.

Di hadapannya, kata Dian, P mengaku sangat menyesali perbuatannya. P tidak menyangka perbuatannya bakal berdampak besar seperti saat ini.

“Kami berharap polisi menangani P secara khusus dengan menerapkan restorative justice. Penanganan secara restorative justice  itu melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalah yang terkait dengan tindak pidana oleh anak. Kami juga berupaya agar P bisa bersekolah lagi,” ucap Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya