SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo menganggarkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA, SMK, dan SMA Luar Biasa (SMA LB) swasta senilai Rp 38 miliar pada tahun 2012. Nilai nominal BOS berbeda-beda untuk siswa SMA, SMK, dan SMA LB.

Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri menyebutkan bantuan BOS akan diterimakan melalui rekening sekolah. Namun terkait waktu dan mekanisme penyaluran, dia mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Menurut Pak Bupati jumlah total Rp 38 miliar. Penyalurannya Rp 137.500 per bulan untuk siswa SMK, Rp 76.000 bagi siswa SMA, dan siswa SMA LB Rp 4 juta lebih dalam setahun,“ ungkapnya kepada Espos seusai acara sosialisasi dana BOS di Istana Hapsari, Selasa (20/12/2011).

Dwi Atmojo Heri menjelaskan, selain untuk kelompok SMA, SMK, dan SMA LB, dana BOS juga akan disalurkan untuk siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) swasta. Nilainya sama dengan bantuan yang disalurkan kepada SMA, yaitu Rp 76.000 per bulan atau Rp 912.000 per tahun.

Dia menambahkan, mengacu jumlah siswa, nilai nominal BOS siswa SMK jauh lebih besar dibandingkan dana serupa untuk kategori sekolah lain. Ia menjelaskan data di Dinas Pendidikan, siswa SMK swasta di Sukoharjo sebanyak 12.456, sedangkan siswa SMA swasta hanya 2.219 siswa, MA 1.558 siswa, dan siswa SMA Luar Biasa swasta tercatat sebanyak 66 siswa.

“Komposisinya siswa SMK memang paling besar dari sekolah-sekolah lain, sementara SMA Luar Biasa paling sedikit. Jadi semakin banyak siswa, semakin banyak pula penyaluran BOS ke sekolah,“ tandasnya lagi.

Dikemukakan, dana BOS per tahun untuk siswa SMK senilai Rp 1.650.000, siswa SMA/MA Rp 912.000, dan siswa SMA Luar Biasa Rp senilai 4.600.000.

Seperti disampaikan Dwi Atmojo Heri, penyaluran BOS pada siswa sekolah menengah swasta di Kabupaten Sukoharjo sesuai rencana dilakukan mulai Januari 2012. Pemberian bantuan itu setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2011 tentang Pendidikan Gratis Bersubsidi Silang. Pemkab berharap bantuan operasional itu benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya