SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; </strong>Sejumlah SMA dan SMKN di Kota Semarang terindikasi mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Beberapa sekolah itu bahkan mematok harga seragam lebih tinggi dibanding harga pasaran di luar sekolah.</p><p>Data yang diperoleh Semarangpos.com dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Kota Semarang, Kamis (19/7/2018), beberapa sekolah yang diduga mempraktikan jual beli seragam ke siswa baru itu, yakni <a title="SMAN 1 Semarang Terima Siswa Miskin Kurang dari 20%" href="http://semarang.solopos.com/read/20180712/515/927602/sman-1-semarang-terima-siswa-miskin-kurang-dari-20">SMAN 1 Semarang</a>, SMAN 11 Semarang, SMKN 2 Semarang, dan SMKN 9 Semarang.</p><p>SMAN 1 Semarang bahkan menerapkan harga paket pembelian seragam mencapai Rp1.415.000, sedangkan SMAN 11 Semarang mencapai Rp1,6 juta per paket, SMKN 2 Semarang Rp1.775.000 per paket, dan SMKN 9 Semarang mencapai Rp1.331.000 per paket.</p><p>Paket seragam yang dijual tiap sekolah itu pun bervariatif, mulai dari seragam nasional, yakni putih abu-abu dan seragam pramuka, hingga seragam identitas, yakni batik dan pakaian olahraga.</p><p>Padahal sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah telah diatur bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid. Selain itu, pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan <a title="PPDB SMA: 78.065 SKTM Palsu Ditemukan di Jateng" href="http://semarang.solopos.com/read/20180710/515/927096/ppdb-sma-78.065-sktm-palsu-ditemukan-di-jateng">penerimaan peserta didik baru (PPDB)</a> atau kenaikan kelas.</p><p>&ldquo;Tapi, faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Ketika tidak ada pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, praktik jual beli seragam di sekolah tetap terjadi. Padahal jelas-jelas diatur di Permendikbud No. 45/2014, praktik jual beli seragam di sekolah, apalagi dikaitkan dengan PPDB dilarang,&rdquo; ujar Kepala Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Jateng dari Pattiro Semarang, M. Syofii, kepada <em>Semarangpos.com</em>, Kamis (19/7/2018).</p><p>Selain SMA dan SMK negeri di Kota Semarang, Pattiro juga menemukan praktik jual beli seragam di beberapa sekolah favorit di Jateng. Sekolah yang menerapkan praktik jual beli seragam itu berada di wilayah Boyolali, Gemolong Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Purworejo, Bojong, Kedungwuni, dan Karangdadap.</p><p>Syofii menambahkan untuk mengurangi potensi praktik jual beli seragam oleh sekolah, Pattiro Semarang telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat di nomor 085713287479 dan 024-8445532.</p><p>&ldquo;Selain itu kami juga menerima pengaduan melalui surat elektronik di <em><span style="color: #000000;"><a href="mailto:pattiro_semarang@yahoo.com"><span style="color: #000000;">pattiro_semarang@yahoo.com</span></a></span>,</em>&rdquo; imbuh Syofii.</p><p>Pattiro Semarang, lanjut Syofii, juga mendesak Disdikbud Jateng untuk segera melakukan pengawasan ke sekolah yang menjual paket seragam ke siswa. Sekolah yang kedapatan mewajibkan siswa membeli paket seragam harus dikenakan sanksi tegas.</p><p>&ldquo;Kami juga meminta agar sekolah yang telah menerapkan pembelian <a title="Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Rawan Terjadi, Adukan ke Sini" href="http://semarang.solopos.com/read/20180718/515/928445/praktik-jual-beli-seragam-di-sekolah-rawan-terjadi-adukan-ke-sini">seragam ke siswa</a> untuk mengembalikan uang yang telah terlanjur dibayarkan,&rdquo; tegas Syofii.</p>

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya