LINDUNGI CAGAR BUDAYA—Sebuah spanduk berisi perlindungan bangunan cagar budaya dipasang di dinding sebelah barat SMA ’17’ 1 Yogyakarta di Jalan Tentara Pelajar, Jogja, seperti terlihat pada Selasa (18/9). Balai Pelestarian Cagar Budaya Jogja menyatakan, bangunan SMA ’17’ 1 Yogyakarta ditetapkan sebagai banguan cagar budaya dengan perlindungan hukum Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak