SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Kabupaten Sleman sulit mencairkan dana pemakaman jenazah tidak dikenal. Kesulitan ini karena berbenturan dengan peraturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011. Akibatnya 13 mayat di lemari pendingin RSUP Dr Sardjito terlantar.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman Juli Setiono Dwi Wasito mengatakan Pemkab tidak bisa mengeluarkan dana bantuan sosial pemakaman mayat tak dikenal. Dia khawatir pencairan dana ini malah melanggar ketentuan yang ada.

“Karena Permendagri itu kami tidak bisa serta-merta menyalurkan dana anggaran pemakaman mayat tidak dikenal itu. Dananya sekarang ada dan siap dicairkan. Namun kami takut keliru langkah karena Perbup juga masih dibuat,” jelas Juli di Kantornya, Selasa (12/2/2013).

Juli mengaku telah berkonsultasi ke pusat mengenai hal ini. Namun pemerintah pusat menjawab daerah tetap harus menjalankan amanat sesuai klausul dalam Permendagri. Padahal sebelum muncul peraturan tersebut, Disnakersos mengalokasikan dana pemakaman mayat tidak dikenal ini sebesar Rp500.000 per pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya