Pemkab Sleman meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016. Tahun ini menjadi kali keenam kalinya Kabupaten Sleman mendapatkan raihan ini.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan raihan ini merupakan hasil kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sleman yang dilakukan secara professional dan akuntabel. Terkait dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Sri Purnomo akan melakukan evaluasi bersama OPD terkait untuk segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi capaian Opini WTP LKPD 2016 ini. Harapan kedepannya prestasi ini dapa terus dipertahankan dan ditingkatkan dengan cara terus menjaga disiplin kerja, akuntabilitas, dan transparasi laporan keuangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Yusnadewi menyampaikan bahwa LHP tahun ini sama pada tahun sebelumnya, seluruh Kabupaten/Kota di DIY memperoleh Opini WTP.
Prestasi ini merupakan wujud hasil akuntabilitas dan transparasi laporan keuangan yang menjadi kebanggaan bersama dan harus dipertahankan. Meskipun masih ada beberapa permasalahan yang ditemukan, namun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Atas hasil tersebut, ia mengapresiasi pada seluruh Ketua DPRD, Bupati, danWalikota se DIY yang telah bekerjasama mendukung pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sesuai Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara atau daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK diserahkan pada DPRD, Bupati, atau Walikota. Selanjutnya LHP tersebut diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 31, Undang-undang nomer 17 tahun 2003.