SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan belajar mengajar (JIBI/dok)

Solopos.com, SLEMAN -- Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Maret hingga 5 April mendatang. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah diperbolehkan. Bukan cuma itu, atraksi seni dan budaya pun mendapat lampu hijau.

Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Bupati Sleman Nomor 07/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut ditandangani oleh bupati pada Senin (22/3/2021) sore.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Dalam perpanjangan kali ini, terdapat aturan baru di mana kegiatan belajar tatap muka diperbolehkan. Untuk perguruan tinggi, kegiatan tatap muka dibuka secara bertahap. "Untuk perguruan tinggi atau akademi, dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kustini, Senin.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Ponorogo Wajibkan Instansi Pemerintah Gunakan Produk UMKM

Selain membolehkan pembelajaran tatap muka, PPKM Berbasis Mikro kali ini juga membolehkan pertunjukan seni budaya yang menimbulkan kerumunan untuk dapat digelar. Hanya, pagelaran seni dan budaya tersebut harus memenuhi ketentuan.

"Kegiatan seni dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Adapun untuk aturan lainnya tidak ada perubahan dengan aturan pada PPKM sebelumnya. Misalnya pengetatan protokol kesehatan sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kustini dalam instruksinya meminta agar kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan di rumah warga/lapangan terbuka, gedung pertemuan, serta tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Konsumsi Air Bersih 3 Kali Lipat Lebih Besar Selama Pandemi Covid-19

Pendekatan Persuasif

Untuk mencegah dan menghindarkan kerumunan warga, kata Kustini, bisa dilakukan dengan cara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. "Kami instruksikan kepada kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaannya," kata Kustini.

Aturan jam operasional untuk restoran/rumah makan juga masih sama. Yakni, menerapkan 50% dari kapasitas tempat duduk dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional mal, pusat perbelanjaan lainnya dan objek wisata, tidak mengalami perubahan. "Tempat kerja perkantoran menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO," katanya.

Untuk pelaksanaan hajatan, aturan yang diberlakukan pun tidak berubah. Warga yang melaksanakan hajatan tetap harus meminta rekomendasi dari pemangku wilayah dan menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. "Tidak menggelar kegiatan makan dan minum ditempat dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada," katanya.

Baca juga: Separuh Guru SD di Bantul Sudah Divaksin Covid-19, PTM Masih Tunggu Pusat

Longgar Bikin Abai

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan kebijakan PPKM cukup efektif menekan terjadinya kasus baru Covid-19 di Sleman. Hanya, adanya kelonggaran aturan PPKM tersebut menyebabkan orang abai untuk menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun saat ini, Dinkes belum menemukan adanya RT Zona Merah namun ada penambahan jumlah RT Zona Oranye dari sebelumnya satu RT saat ini menjadi tiga RT. Adapun RT Zona Kuning yang sebelumnya berjumlah 472 RT saat ini berjumlah 422 RT. "Ada penambahan RT Zona Hijau dari sebelumnya 7.073 RT saat ini menjadi 7.451 RT," kata Joko.

Berbeda dengan zonasi RT, untuk zonasi kapanewon per 17 Maret lalu terdapat 12 kapanewon yang masuk zona merah dari sebelumnya hanya enam kapanewon. Kondisi ini tidak terlepas dari tracing massif yang dilalukan Dinkes Sleman. "Sejak 1 Maret kami punya amunisi baru, tenaga contact tracer. Tiap puskesmas rata-rata ada lima orang untuk membantu Puskesmas melakukan tracing sesuai ketentuan baru dari Kemenkes," kata Joko.

Baca juga: Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Jadi Capres Idola Anak Muda, Tapi...

Berdasarkan data kasus Covid-19 di Sleman per 21 Maret, kasus konfirmasi positif di Sleman tercatat 11.290 kasus dengan 301 kasus meninggal dunia dan 10.055 kasus sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya