SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konsep layanan perizinan ke depan akan lebih baik dibandingkan tahun ini

Harianjogja.com, SLEMAN-Untuk mempermudah layanan permohonan izin, Pemkab mengembangkan layanan perizinan berbasis online. Pengembangan aplikasi tersebut saat ini sedang dalam proses pengerjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Sutardi Gunarto mengatakan, proses pengajuan perizinan kedepan bisa dilakukan secara online. Pengerjaan aplikasi layanan perizinan terpadu tersebut dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sleman.  “Sebenarnya sudah ada layanan perizinan secara online. Cuma, kami lakukan penyempurnaan. Memang sampai saat ini belum sempurna,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (17/11/2017).

Meski layanan perizinan nanti berbasis online, kata Sutardi, proses tatap muka antara petugas dengan pemohon tetap dilakukan. Termasuk saat petugas melakukan peninjauan lokasi. Hal itu tidak bisa dinafikan karena peninjauan ke lokasi untuk memastikan apakah izin sesuai dengan fakta di lapangan. “Yang jelas, konsep layanan perizinan ke depan akan lebih baik dibandingkan tahun ini,” ujarnya.

Selama ini, ujarnya, masih ada keluhan masyarakat terkait lamanya proses perizinan. Pihaknya akan terus melakukan perbaikan layanan. Hanya saja, kata Sutardi, warga yang melakukan pengajuan izin apapapun diharapkan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. “Ini yang penting. Seringkali, izin yang diajukan belum terbit karena kelengkapan syaratnya kurang. Belum terpenuhi,” katanya.

Ada 34 jenis pelayanan perizinan yang ditangani DPMPPT. Selain itu, proses perizinan yang diajukan sesuai regulasi harus prosedural dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. DPMPPT, katanya, tidak berdiri sendiri ketika mengeluarkan izin. Misalnya untuk mengurus IMB, ada tahapan yang perlu dilengkapi dari SKPD yang lain. Rata-rata setiap tahun ada 10.000 permohonan izin yang masuk dan dikeluarkan oleh dinas ini.

Terpisah, Kepala Bidang Layanan e-Government dan Persandian Diskominfo Sleman Wimbo Budi Prasojo menjelaskan, lelang aplikasi layanan perizinan berbasis online tersebut sudah dilakukan tahun ini. Pagu anggaran untuk pengembangan layanan online perizinan terintegrasi itu diplot Rp299,2 juta. Namun dalam perkembangnya, pengembang aplikasi menawarkan kontrak Rp295,3 juta.

Wimbo menjelaskan, sistem perizinan yang kembangkan nantinya dapat digunakan secara mandiri oleh pemohon izin. Aplikasi tersebut juga dapat digunakan sebagai portal backoffice oleh operator atau petugas di DPMPPT. “Jika pemohon izin sudah siap semua berkasnya dalam format digital, maka pemohon izin tinggal mengunggah berkas digitalnya saja,” jelasnya.

Sebaliknya bila pemohon izin belum siap dengan berkas digital maka dapat datang ke DPMPPT dengan membawa berkas fisiknya. “Aplikasi ini sedang dikerjakan. Ini sebagai upaya untuk mendukung Sleman sebagai smart regency,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman mendesak agar kepengurusan perizinan di Sleman dibenahi. Pembenahan dilakukan karena banyak keluhan yang masuk ke Forpi terkait lambannya proses perizinan. “Masalah ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Sleman, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Prosedur perizinan masih dinilai ribet, perlu dibenahi,” kata Anggota Forpi Sleman Hempri Suyatna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya