SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Finalisasi draf Raperda PLP2B ditarget tahun ini.

Harianjogja.com, SLEMAN–Konversi lahan pertanian di wilayah Sleman terus saja terjadi. Beberapa titik lahan pertanian terus berganti dengan bangunan. Beberapa titik lainnya sudah dikeringkan untuk proses pembangunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti di jalan Barak Gedhe Margoluwih Seyegan. Beberapa titik pertanian di kawasan tersebut sudah dikeringankan dan siap dibangun. Padahal secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sleman, wilayah Jalan Barak Gedhe diperuntukkan sebagai wilayah Pertanian Tanaman Pangan. Adapun berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut menjadi wilayah pertanian.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Muhammad Sugandi  mengatakan, perubahan fungsi lahan pertanian ataupun keberadaan bangunan di lokasi tersebut menyalahi peruntukannya. “Kami akan segera melakukan peninjauan dan pengecekan,” katanya Jumat (9/3/2018).

Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian tersebut, Pemkab hingga kini masih berupaya menyelesaikan draf Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). “Kami masih menunggu selesainya naskah akademik,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Heru Saptono.

Menurutnya draf rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait PLP2B masih belum selesai dibuat. Saat ini, draft tersebut masuk tahap finishing sehingga ditargetkan tahun ini bisa diberikan ke Bagian Hukum Setda Sleman. Untuk pembuatan naskah akademik hingga rancangan Perda sendiri instansinya menggandeng UGM.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman Suwandi Aziz mengatakan mendesaknya pembahasan PLP2B salah satunya dikarenakan Sleman mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung. Kejagung mempertanyakan kenapa Sleman belum memiliki Perda PLP2B. “Ini yang akan menjadi alasan kami agar pembahasan Raperda bisa segera dilakukan,” katanya.

Dijelaskan Aziz, penyusunan Raperda tersebut selain kebutuhan merupakan juga wujud sinergi dengan program Kementerian Pertanian. Pihaknya merespon masalah tersebut dengan menggandeng UGM menyusun Raperda PLP2B. Hal itu dilakukan untuk mengatasi terus menyusutnya lahan pertanian di wilayah Sleman.

Penyusutan lahan pertanian paling banyak terjadi di wilayah perbatasan dengan kota Jogja seperti Kecamatan Mlati, Depok, Ngaglik, dan Kalasan. Lahan yang beralih fungsi 100 hektare pertahun. Lahan pertanian yang hilang itu berubah wujud menjadi daerah hunian, pusat perbelanjaan, pertokoan, kantor hingga jasa kesehatan. “Ini masuk kategori sangat tinggi. Dalam Raperda PLP2B kami masukkan perlindungan lahan pertanian seluas 12.400 hekatre,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya