SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) gagal ditetapkan. Pasalnya ada banyak catatan dari Raperda KTR ini yang dipertanyakan anggota Dewan, khususnya masalah ketegasan soal kawasan rokok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejauh ini, KTR ini diwacanakan akan diberlakukan pada empat instansi, yakni sekolah, instansi pemerintah, rumah sakit dan ruang publik. Diharapkan di empat tempat ini ada pembatasan orang merokok.

Anggota Komisi D DPRD Sleman, Antonius Sujiratmono, mengaku kaget melihat Raperda KTR masih belum tegas. Menurutnya dulu terdapat pasal yang mengharuskan instansi terkait untuk menyediakan tempat merokok meskipun diruang terbuka.

“Lucunya saat pasal itu diubah dan tidak disebutkan secara spesifik penyediaan tempatnya. Jika dihilangkan membuat Raperda KTR ini terkesan main-main saja dan kurang tegas,” kata Sujiratmono seusai rapat parinurna di Gedung Paripurna DPRD Sleman, Senin (18/2/2013).

Lebih lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap raperda KTR ini berisi aturan main dan ketegasan aturan main. Terlebih seharusnya ada ketegasan di mana saja yang tidak boleh merokok dan di mana tempatnya yang diperkenankan merokok.

“Jelas raperda ini kurang spesifik. Jangan hanya melarang orang tidak merokok di ruang tertutup dan memperbolehkan merokok di ruang terbuka. Kalau hanya aturan semacam ini membuat raperda ini masih ngambang,” tukas Sujiratmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya