SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan fakta upaya penghalangan penyidikan (obstruction of justice) terdeteksi sejak awal di handphone baru ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sementara handphone lama milik Brigadir J dan Bharada E hingga kini masih belum ditemukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diyakini di dua HP tersebut tersimpan banyak bukti tentang rekayasa kasus kematian Brigadir J.

“Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Tak Setuju Dibubarkan, Wapres Justru Minta Kompolnas Dikuatkan

“Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario,” kata Taufan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan “oke komandan”.

Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tak Ada Luka Sayatan, Keluarga Brigadir J Legawa Hasil Autopsi Ulang

Namun apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Dituding Bungkam Soal Ferdy Sambo, DPR: Kami Bekerja dalam Keheningan

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Misteri Percakapan Satu Jam Ferdy Sambo dan Istri Penentu Pembunuhan Brigadir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya