SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Skema perhitungan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil alias PNS akan dirombak. Perombakan itu di antaranya tidak ada komponen tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan secara terpisah.

Dua tunjangan yang selama ini berada di luar gaji pokok tersebut, kelak akan masuk dalam komponen gaji.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktorat Kompensasi ASN, masih terus menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji PNS.

Tiktok Jadi Aplikasi Terlaris dan Lebih Cuan Dibanding Youtube

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan.

Lantaran itu, dia memastikan skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Di samping itu, dibutuhkan proses yang masih jauh untuk sampai ke tahap penyusunan PP karena masih diperlukan koordinasi antara BKN dengan beberapa kementerian dan lembaga [K/L] terkait.

Ada Rekahan di Perbukitan Bulu Sukoharjo, Awas Longsor!

Butuh Waktu Lama Sebelum Diterapkan

“Kemarin itu baru FGD [forum group discussion] untuk merumuskan mengenai skema dan pangkat PNS. Untuk sampai tahap PP saya kira masih jauh, jadi tidak dalam waktu dekat ini,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (28/12/2020).

Paryono menjelaskan dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan dalam gaji PNS secara keseluruhan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. “Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji,” katanya.

Singapura Mulai Vaksinasi Covid-19 Massal 30 Desember, Pakai Vaksin Apa?

Di samping itu, formula gaji PNS akan diubah, dari yang awalnya berbasis pangkat, golongan, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Formula gaji yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi gaji ini nantinya dilakukan secacra bertahap.

Paryono mengatakan impelemtasi skema gaji PNS yang baru akan memberikan rasa adil kepada para pegawai karena skema gaji tidak lagi berdasarkan pangkat yang dimiliki, melainkan berbasis jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya