SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjalanan kenaikan gaji PNS (Detik.com/Zaki Alfarabi)

Solopos.com, JAKARTA -- Skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah oleh pemerintah menjadi fully funded. Saat ini dibuat dengan skema pay as you go.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan perubahan itu saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 18 Januari 2021.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Tjahjo Kumolo skema pensiun  fully funded akan menguntungkan PNS. Sekaligus dirancang buat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Dimungkinkan nanti PPPK bisa menerima uang pensiun setara pegawai negeri sipil setelah reformasi tersebut rampung dirumuskan.

"Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti [fully funded]," ujar Tjahjo dikutip Detik.com, Selasa (9/2/2021).

Baca jugaPNS, TNI, Polri, hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Skema pay as you go yang digunakan saat ini perhitungannya berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji dan ditambah dengan dana dari APBN.

Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded. Yakni sistem pembayaran pensiun PNS penuh berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran pensiun yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini. Pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Baca juga: Indonesia Amankan 100 Juta Dosis Vaksin Astrazeneca dan Novavax

Beban APBN

Reformasi skema pensiun PNS ini sebelumnya sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Yakni saat konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1) lalu.

"Saat ini sistem pensiun PNS masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," ujar Kepala BKN Bima.

Alasan perombakan skema pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS ini adalah untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab, selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS itu sendiri hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.

Baca jugaYang Lagi Viral! Ini Potret Cantik PNS Bergaya Ala Barbie

Skema pensiun PNS fully funded juga pernah diutarakan oleh Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur. Melansir CNN Indonesia, saat itu Asman menyontohkan Korea Selatan yang sudah lebih dulu menerapkan skema itu.

Menurutnya Korsel menerapkan dana pensiun yang diambil 20% dari gaji pokok. Namun sumbernya dibagi menjadi 10% dari pemberi kerja dan 10% dibayar oleh PNS-nya. Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4.000, sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiun yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp20 juta per bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya