SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)

Solopos.com, SOLO –  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bakal menggunakan perhitungan baru mulai 16 Oktober 2021. Pelaku penjualan mobil tengah melakukan kalkulasi untuk menyusun harga setelah aturan tersebut berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 dan PP Nomor 74 tahun 2021, PPnBM mobil dihitung dengan skema baru. Yang dulu perhitungan PPnBM dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas mesin akan berubah berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana dilansir Detik.com, Senin (13/9/2021), para agen pemegang merek tengah menghitung dengan rumus baru pada ketentuan tersebut.  “Sedang kami persiapkan dan hitung (harga mobil dengan skema pajak berdasarkan emisi). Ada yang naik, ada yang turun, dan ada yang tetap,” kata Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi.

Baca Juga: Bahaya Tabrakan di Udara? Inilah Sistem Operasi Taksi Terbang yang Diperkenalkan EHang

Beberapa mobil bakal mengalami kenaikan harga, termasuk LCGC Toyota Aya dan Toyota Calya. Dua jenis mobil yang sebelumnya tak dikenai PPnBM, diprediksi bakal aik harga karena mulai dikenai PPnBM Oktober nanti.

Namun, mobil Toyota Vios kemungkinan akan turun harga dengan perhitungan pajak berdasarkan emisi. “Tidak bisa dikonfirmasi ya, karena di TAM sendiri masih kita persiapkan/hitung,” terang Anton.

Baca Juga: Ternyata Presiden Jokowi Masih Koleksi Yamaha Vega

Proses pengujian emisi dan konsumsi BBM juga dilakukan oleh PT Honda Prospect Motor (HPM). Hal itu akan dijadikan dasar dalam perhitungan pajak. “Meskipun demikian, mesin mobil Honda memang dirancang dengan karakter bertenaga, hemat bahan bakar, sekaligus menghasilkan emisi bersih dengan standar EURO4, sehingga kami optimistis bahwa hasil pengujian tersebut dapat sesuai dengan standar terbaik,” jelas Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy.

Pengujian emisi dan penggunaan BBM, lanjut Billy, masih dilakukan. Untuk itu, dia menyebutkan belum mendapat besaran pajak untuk setiap produk mereka.

PP Nomor 74 tahun 2021 ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan kebutuhan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasik baterai dan ekosistemnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya