SOLOPOS.COM - Seorang guru mengajar dengan metode tatap muka dan daring (hybrid) saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMPN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (7/3/2022). Pemerintah Kota Tangerang menerapkan PTM terbatas sebanyak 50 persen untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di tengah pemberlakuan PPKM level 3. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Solopos.com, SOLO—Pemerintah telah mengeluarkan  SKB Empat Menteri yang telah membolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM digelar 100 persen di sekolah.

Berdasarkan SKB Empat Menteri, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan pencapaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, orangtua atau wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Siswa SMP di Kota Solo Mulai Ikuti Pembelajaran Tatap Muka 100%

“Bagi orang tua atau wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh [PJJ] perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022), seperti dikutip dari Bisnis.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa di Solo Langsung Ikuti PTM dan PJJ

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB Empat Menteri itu diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya