SOLOPOS.COM - Hakim Yamani

Hakim Agung Ahmad Yamani

JAKARTA–Hakim agung Ahmad Yamani dinyatakan bersalah karena memalsu putusan peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Ternyata, Yamani bukan pertama kali melakukan hal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rupanya dulu pas dia jadi hakim pengadilan negeri pernah melakukan hal yang sama. Kita merasa ditipu sama dia,” kata komisioner KY bidang rekruitmen dan peningkatan hakim, Taufiqurrihman Syahuri dalam jumpa pers di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Taufik sendiri tidak bisa menjelaskan saat menjabat di PN mana Ahmad Yamani melakukan pelanggaran itu.

“Saya lupa di PN mana dia melakukan hal yang sama,” tutur Taufik.

Alhasil, KY mengaku kecolongan telah meloloskan hakim agung Ahmad Yamani. Untuk itu, dalam seleksi calon hakim agungkali ini, KY akan fokus pada rekam jejak para calon hakim agung tersebut.

“Kita mengaku telah kecolongan dan merasa ditipu akibat ulah Ahmad Yamani ini, karena pas seleksi, mantan Ketua KY Busyro Muqodas mengatakan Yamani baik-baik saja,” ucap Ketua KY Eman Suparman.

Eman mengakui pihaknya merasa kecolongan lantaran saat proses seleksi Yamani di 2009, pihaknya kurang fokus pada rekam jejak. Sehingga Ahmad Yamani diloloskan menjadi hakim agung.

“Oleh karena itu kami akan komitmen pada integritas, keilmuan, dan rekam jejaknya. Dan kita minta bantuan teman-teman yang punya informasi tentang calon hakim agung yang sekarang untuk memberi tahu kami,” sambung Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya