SOLOPOS.COM - Guntur Wahyu Nugroho (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Tidaklah sulit untuk mengungkap kejanggalan demi kejanggalan  seputar pembangunan videotron di kawasan Ngarsapura, kawasan depan Pura Mangkunegaran di Kota Solo.

Sampai saat ini data yang diungkap kepada publik oleh seorang anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi yang bersifat terbuka untukl publik dari pihak-pihak yang berwenang.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Biarkan anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Mungkin begitu pilihan sikap pihak-pihak terkait. Dalam pemaknaan saya, begitu telanjangnya skandal ini. Apabila dilakukan gelar perkara akan relatif mudah mengungkap siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab.

Sangat disayangkan sekaligus memprihatinkan bahwa dari 45 wakil rakyat di DPRD Kota Solo, hanya satu orang yang berani bersuara vokal dan menjalankan fungsi pengawasan. Wakil rakyat lainnya entah tidak peduli, entah tidak tahu.

Jadi, mengharapkan dukungan dari jalur politik di DPRD kota Solo menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dari eksekutif serta penyelidikan terhadap kebijakan eksekutif sampai hak menyatakan pendapat ibarat meggantang asap.

Intinya jalur politik formal telah tertutup. Kini yang tersisa adalah menggalang kesadaran dan dukungan publik untuk melakukan public pressure terhadap eksekutif, legislatif, dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan skandal ini.

Kejanggalan

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajad melontarkan klaim bahwa pemasangan videotron di Ngarsapura telah melalui kajian, termasuk efeknya bagi perekonomian daerah (, 5 Oktober 2020, 17:53).

Tentu saja klaim itu, menurut saya, tidak bisa diterima begitu saja. Klaim itu perlu dibuktikan kebenarannya. Taruhlah klaim itu benar, tidak serta-merta menghilangkan skandal pemasangan videotron yang tidak sesuai dengan atau bergeser dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan, penjualan dengan sistem sewa tanpa melalui lelang, ukuran media yang lebih luas, durasi sewa yang lebih lama, dan harga sewa yang jatuhnya lebih murah dibandingkan dengan sewa dan durasi videotron di tempat lainnya.

Sebagai contoh Videotron di dekat Omah Lawa, Purwosari, Laweyan, Kota Solo yang berdimensi sempat meter kali enam meter dengan durasi sewa tiga tahun dijual dengan harga hampir Rp1,494 miliar. Bandingkan dengan videotron Ngarsapura dengan dimensi empat meter kali delapan meter, durasi sewa lima tahun, ditambah satu Vvdeotron dengan ukuran dan durasi yang sama ditambah lagi  dengan emopat neon box dengan dimensi tiga meter kali empat yang dijual Rp2,429 miliar.

Apakah berhenti sampai di situ?. Tentu tidak. Pemerintah Kota Solo memperlihatkan ”kemurahan hati”  dengan memberikan diskon 17% sehingga PT Mukti Citra Jaya, selaku penyewa videotron, hanya perlu membayar Rp2,016 miliar.

Pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dua kali. Paket yang murah hati itu dibungkus dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Mukti Citra Jaya. Apakah isi perjanjian kerja sama itu sudah melewati kajian, menurut saya, selayaknya diragukan.

Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajad tentang kajian makro yang telah dilakukan oleh tim harus dibuktikan, bahwa dokumen kajian makro itu memang ada. Publik harus bisa mengakses dokumen itu.

Mengapa dokumen ini penting? Sebab selain dampak Covid-19 yang dijadikan sebagai justifikasi, dokumen kajian makro itu dijadikan sebagai dasar Pemerintah Kota Solo menerjemahkan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang pada praktiknya menabrak aturan, etika,  dan estetika.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajad sedianya akan menyampaikan hal itu apabila DPRD Kota Solo memanggil dirinya. Meskipun sudah menyatakan bersedia, DPRD Kota Solo belum juga memanggil dia untuk didengar keterangannya.

Ketika begitu sulit berharap DPRD Kota Solo secara kelembagaan menuntaskan skandal videotron Ngarsapura, boleh jadi DPRD Kota Solo tidak memiliki dokumen kajian makro tersebut.Yang perlu digarisbawahi adalah apabila Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo tidak dapat membuktikan adanya dokumen kajian makro tersebut berarti membohongi publik. Tentu ini akan menjadi skandal besar bagi Pemerintah Kota Solo.

Berlindung

Di tengah merosotnya pendapatan asli daerah akibat banyak pos pendapatan yang tidak memenuhi target  dan pos belanja  yang dialihkan untuk penanggulangan Covid-19, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah merupakan tantangan yang tidak mudah bagi jajaran Pemerintah Kota Solo.

Perlu inovasi, kreativitas, dan kejelian melihat peluang dan potensi peningkatan pendapatan. Ada kebijakan yang bisa ditoleransi dan ada yang tidak bisa ditoleransi. Tentu perlu pertimbangan yang matang mengapa kebijakan tertentu bisa ditoleransi atau tidak bisa ditoleransi.

Dalam skandal videotron Ngarsapura ini tampaknya Pemerintah Kota Solo tidak terlalu ambil pusing pada aturan, etika, dan estetika yang ditabrak. Dampak Covid-19 dijadikan sebagai justifikasi atau alasan pembenar meningkatkan pendapat asli daerah meskipun hal itu dilakukan dengan  menabrak aturan, etika, dan estetika.

Pandemi Covid-19 dipakai sebagai kacamata kuda tanpa peduli kritik, teguran, dan masukan dari pihak lainnya. Boleh jadi Pemerintah Kota Solo sangat percaya diri sebab mempunyai dukungan politik yang kuat di DPRD Kota Solo sehingga tidak akan mendapatkan tekanan politik meskipun mengeksekusi kebijakan yang terkesan “sak karepe dhewe

Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam mengeksekusi kebijakan dalam rangka meningkatan pendapatan asli daerah tetap perlu diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi dilewati begitu saja tanpa pertimbangan dan dasar hukum yang kuat.

Bertanggung Jawab

Kerusakan sudah terjadi dan skandal masih berlangsung. Sementara itu banyak pejabat eksekutif dan legislatif yang memilih diam, bungkam. Ini menjadi bukti nyata kegagalan DPRD Kota Solo secara kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.



Mengapa demikian? Sebab tidak ada upaya serius untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, apalagi hak menyatakan pendapat untuk mengoreksi penyimpangan yang terjadi. Jadi, secara politik, DPRD Kota Solo gagal dalam memainkan peran sebab memilih tidak berperan sama sekali.

Ini adalah dosa politik dan akan menjadi catatan hitam bagi mereka yang duduk di DPRD Kota Solo saat ini. Bagaimana dengan Pemerintah Kota Solo? Ada adagium dari Lord Acton, the power tends to corrupts, absolute power corrupts absolutely. Idealnya kebijakan eksekutif diimbangi dengan pengawasan oleh legislatif.

Berhubung pengawasan dari legislatif tidak berjalan secara kelembagaan, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh eksekutif akan terus berjalan karena memang ada pembiaran. Diawasi saja masih mungkin terjadi penyimpangan, apalagi kalau tidak ada pengawasan.

Publik di Kota Solo selayaknya mengapresiasi keberanian seorang wakil rakyat, Ginda Ferachtriawan, yang membuka mata warga Kota Solo bahwa penyimpangan dan skandal sedang berlangsung secara terang-terangan.

Publik perlu bergerak melakukan tekanan politik kepada eksekutif maupun legislatif supaya skandal ini dikoreksi dan tidak berlalu begitu saja. Kalau tidak ada respons yang berarti dari keduanya, aparat penegak hukum hendaknya tanggap dengan melakukan penyelidikan untuk menuntaskan skandal ini.

Keterlibatan aparat penegak hukum akan membawa pesan yang jelas bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini, yang menyalahgunakan wewenang, memperoleh keuntungan dari skandal ini, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain harus bertanggung jawab secara hukum.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya