SOLOPOS.COM - Mahfud MD

Mahfud MD

JAKARTA–Ketua MK Mahfud MD angkat bicara terkait skandal nikah 4 hari Bupati Garut Aceng HM Fikri. Mahfud MD menilai Aceng melanggar banyak UU.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Semua orang mestinya kecewa lah, saya termasuk yang kecewa,” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut Mahfud, seharusnya Aceng sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik. “Masak pejabat publik seperti itu,” kritik Mahfud.

Aceng tak hanya melanggar sumpah jabatan namun juga Undang-undang. Ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Mahfud lantas menjabarkan sederetan UU yang dilanggar oleh Aceng. “Aceng menyangkut pelanggaran etika, kemudian pelanggaran terang-terangan terhadap UU. UU perkawinan dia langgar, UU Perlindungan Anak dilanggar, UU KUHAP dilanggar,” paparnya.

Masyarakat Garut memprotes skandal nikah kilat Aceng dengan aksi demonstrasi memintanya mundur. Aceng telah meminta maaf kepada masyarakat Garut dan seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian DPRD Garut terus memproses desakan masyarakat. Sementara Kemendagri menunggu hak menyatakan pendapat DPRD Garut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya