SOLOPOS.COM - Moh Jamin

Solopos.com, SUKOHARJO—Pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh Jamin meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) agar tak hanya memback up kasus dugaan pemerkosaan oleh PB XIII Keraton Solo kepada seorang siswa SMK swasta berinisial Pt.

Lebih dari itu, pihaknya meminta Polda Jateng untuk mengambil alih kasus tersebut.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Saya menangkap, Polres Sukoharjo terkesan lamban menangani kasus ini. Polda Jateng harus mengambil alih, bukan memback-up,” tegasnya, kepada Solopos.com, Rabu (13/8/2014).

Menurut Jamin, lambannya pengungkapan kasus tersebut bisa saja disebabkan tak adanya kemauan atau  good will Polres setempat.

Di sisi lain, kata Jamin, ada hal penting yang membuat Polres Sukoharjo mengalami hambatan dalam menangani kasus yang diduga melibatkan PB XIII itu, yakni problem politik dan kebudayaan.

“Yang terlapor adalah seorang Raja Keraton. Saya yakin, di balik kasus ini ada problem politis dan kebudayaan. Sehingga, ada kesan Polres Sukoharjo ewuh pakewuh menangani kasus ini,” paparnya.

Hal itulah, kata Jamin, yang membuat polisi tak memiliki cukup keberanian memanggil terlapor, yakni PB XIII untuk dimintai keterangan. Padahal, sejak awal dilaporkan mestinya perlu ada pemanggilan raja untuk diklarifikasi.

“Ini yang tak dilakukan polisi. Makanya, saya menilai polisi tak memiliki cukup keberanian memanggil PB XIII,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, PB XIII dilaporkan ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan telah menghamili siswi SMK swasta di Kartasura. Laporan sejak Senin (21/7/2014) lalu, hingga kini pun belum ada perkembangan signifikan. Bahkan, kabarnya PB XIII belum dipanggil untuk diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya