SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus asusila yang diduga dilakukan Paku Buwono (PB) XIII.

“Tidak benar kalau lamban karena dalam menangani kasus itu kan tidak boleh terlalu cepat mengarah ke sesuatu. Dalam penyelidikan harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” ujar Kapolres ketika ditemui wartawan di Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh. Jamin, meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) agar tak hanya mem-back up kasus dugaan pemerkosaan oleh PB XIII Keraton Solo kepada seorang siswa SMK swasta berinisial Pt.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya menangkap, Polres Sukoharjo terkesan lamban menangani kasus ini. Polda Jateng harus mengambil alih, bukan mem-back up,” tegasnya, kepada , Rabu (13/8/2014).

Lebih lanjut Kapolres mengutarakan dala menangani kasus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Selain itu, papar dia, pihaknya juga berusaha proporsional dan profesional dalam menyibak kasus ini.

Secara terpisah kuasa hukum Pt, 14, Asri Purwanti, Minggu (17/8/2014), mengatakan pihaknya telah melaporkan PB XIII Hangabehi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri.

Pelaporan itu terkait pencabulan yang diduga dilakukan PB XIII sehingga mengakibatkan Pt hamil.

Asri mengatakan langkah itu dilakukan agar pelaku tidak terlepas dari jerat hukum yang menderanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya