SOLOPOS.COM - Korban pencabulan, At, 16, membuat kerajinan tangan dari kain di rumah budenya di Baki, Sukoharjo, Minggu (28/9/2014). Kegiatan itu dilakukan remaja itu untuk mengisi waktu luang setelah putus sekolah. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan At, 16, korban pencabulan yang diduga dilakukan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII.

Perlindungan diberikan kepada remaja itu dalam bentuk pengamanan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat pemberitahuan dikabulkannya permohonan perlindungan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo, kepada At melalui pengacaranya, Asri Purwanti, Kamis (2/10/2014).

Surat itu bernomor R.2288/DIV 3.1/LPSK/10/2014. Surat itu merupakan keputusan dari adanya permohonan yang diajukan, Kamis (4/9) lalu.

Hasto saat ditemui wartawan seusai menyerahkan surat itu di Solo menyampaikan keputusan mengabulkan permohonan perlindungan At tersebut adalah hasil rapat paripurna LPSK, Senin dua pekan lalu.

Menurut dia, LPSK mengabulkan karena berdasar fakta At dinilai telah mengalami berbagai tekanan, terutama tekanan psikologis. Tekanan itu muncul setelah At membawa masalah yang dihadapinya ke ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya