Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka dugaan korupsi dana hibah klub Persiba Bantul 2010-2011, Idham Samawi bakal dihadirkan kembali di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pekan depan.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bantul tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Idham sempat diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo. Akan tetapi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
“Pekan depan. Saya belum bisa sebutkan pemeriksaannya sebagai saksi atau sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati DIY, Mei Abeto Harahap, Kamis (9/1/2014).
Menurut dia, pemeriksaan dugaan korupsi klub Persiba Bantul akan lebih ditingkatkan mulai pekan depan. Nantinya pemeriksaan akan lebih ditujukan untuk mengetahui besaran kerugian negara.
Sejauh ini, besaran nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar “Soal berapa besarannya, yang jelas diatas Rp750 juta. Untuk itu kami mulai intensifkan pemeriksaan,” tambahnya.
Lantaran penyidikan terhadap kasus tersebut belum selesai, tambah dia, Kejati belum bisa memastikan apakah akan menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) DIY untuk mengaudit kerugian negara.
“Kami belum pastikan apakah nanti pakai jasa BPK atau BPKP. Kami masih terus melengkapi berkas yang ada,” terang dia.
Terakhir kali, Kejati telah memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Bantul Sumarno, Selasa (7/1/2014). Pemeriksaan terhadap Sumarno dilakukan untuk melengkapi berkas yang ada, termasuk mengenai pencairan dana hibah.
“Pemeriksaan lanjutan. Hal inilah yang membuat waktunya tidak memakan waktu cukup lama,” ucap dia.