SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan DIY merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Pelengkapan berkas itu penting sebagai bahan BPKP mengaudit secara menyeluruh terkait dengan kerugian negara. “Sampai kini Kejati belum memberikan kepada kami. Padahal untuk bisa melakukan audit dibutuhkan berkas lengkap,” kata Kepala BPKP DIY Sunarto, Selasa (26/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pihak BPKP baru mulai mengaudit kerugian negara jika berkas telah lengkap dan dilimpahkan kepada mereka.  Jika berkas tersebut belum lengkap, dipastikan upaya perhitungan kerugian negara belum bisa dilakukan secara menyeluruh.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika data lengkap maka bakal menguatkan dakwaan. Begitu kami akan langsung lakukan audit,” jelasnya.

Meski demikian, dia menilai Kejati sampai saat ini masih berusaha melengkapi berkas.  Hal itu terlihat dari masih dilakukannya penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar terjadi pada 2010-2011.  Selain menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka, Kejati telah menetapkan Edy Bowo Nurcahyo, bekas kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul sebagai tersangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya