SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Struktur upah dan skala upah wajib diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah paling lambat akhir Desember 2018.</p><p>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memastikan jumlah perusahaan yang sudah menerapkan ketentuan ketenagakerjaan itu bertambah. "Jumlah pastinya belum saya hitung, tapi ada <a title="baru 60%" href="http://semarang.solopos.com/read/20171017/515/860443/upah-pekerja-baru-60-perusahaan-di-jateng-terapkan-skala-upah">peningkatan jumlah</a> perusahaan yang menerapkan struktur-skala upah di Jateng," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, di Kota Semarang, Kamis (2/8/2018).</p><p>Ia menyebutkan bahwa peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah itu seharusnya diterapkan mulai 23 Oktober 2017. Meski demikian, pihaknya memberikan toleransi waktu hingga akhir Desember 2018.</p><p>Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah. "Sanksi yang kami berikan bisa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha," ujarnya.</p><p>Menurut dia, semua perusahaan wajib menerapkan struktur-skala upah agar pendapatan buruh per bulan di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Perusahaan berskala menengah ke atas memang menjadi prioritas [penerapan struktur-skala upah], tapi perusahaan kecil juga wajib," katanya.</p><p>Wika mengaku terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten dan kota Jateng. "Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik," ujarnya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya