SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota terpilih ke DPRD Solo, Senin (10/5) besok.

“Sudah kontak. Rencananya besok pukul 10.00 WIB akan datang ke DPRD,” ungkap Ketua DPRD Solo, YF Sukasno saat dihubungi <I>Espos<I>, Minggu (9/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, jika KPU telah mengeluarkan SK penetapan walikota-wakil walikota terpilih, maka itu artinya tidak ada keberatan ataupun gugatan dan tidak ada lagi masalah dalam Pilkada. Setelah itu, imbuh dia, KPU akan menyerahkan SK itu ke DPRD untuk diproses.
Sukasno menyatakan, DPRD akan memproses SK penetapan itu sesuai jadwal dan tahapan Pilkada. “Nanti akan kami proses sesuai tahapan yang ada itu,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

KPU, Sabtu (8/5), melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) meraup 90,09%. Sementara itu, KPU melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pilkada Solo.

Beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi adalah sistem administrasi kependudukan, angka partisipasi pemilih, dan logistik.
Masalah administrasi kependudukan mencuat karena KPU mengeluarkan SK No.270/291/KPU-Ska/IV/2010 tertanggal 23 April 2010 yang memberikan kesempatan bagi warga yang tidak tercantum dalam DPT untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Warga yang masuk DP4, DPS dan DPSHP juga bisa menggunakan hak pilihnya.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya