SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pihak Komjen Susno Duadji mendesak Mabes Polri membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Sjahril Djohan dan Haposan. Namun hal itu ditolak pihak Sjahril Djohan.

Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, Sjahril mengirim surat kepada Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri agar tidak membuka materi penyidikan terhadap kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya juga mengingatkan pada semua pihak untuk tidak membuka materi penyidikan yang sedang berlangsung, kita akan serahkan surat kepada Kapolri agar materi penyidikan tidak dibuka,” kata Hotma di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/5).

Hotma juga meminta agar Panja Susno yang baru saja di bentuk di DPR tidak menanyakan materi penyidikan terhadap polisi. Hal itu, kata Hotma, bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Itu tidak boleh dibuka menurut UU, tidak ada aturan BAP diserahkan kepada tersangka,” kata Hotma.

Sebelumnya, Hotma menyebutkan Sjahril telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Polisi menyebut, dari keterangan Sjahril dan Haposan-lah Susno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang itu menyebut Susno telah menerima uang Rp 500 juta. Namun hal itu dibantah keras oleh Susno. Susno mengklaim, tidak ada satu saksipun yang melihatnya menerima suap.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya