SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan galian C ilegal terpantau di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Senin (27/6/2022). Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Situs Manusia Purba Sangiran yang dilindungi. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebagian wilayah di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, jadi lokasi penambangan galian C ilegal. Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Situs Manusia Purba Sangiran yang dilindungi.

Pantauan Solopos.com, Senin (27/6/2022) aktivitas penambangan ini terlihat dari kejauhan melalui jalan Wonosari-Gondangrejo. Di lokasi penambangan terdapat dua unit alat berat berupa ekskavator yang melakukan pengerukan tebing.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara itu, di jalan masuk area penambangan sejumlah truk mengantre mengangkut material tersebut untuk dibawa ke luar lokasi.

Menurut informasi, aktivitas penambangan ini sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Jauh sebelumnya, aktivitas penambangan sudah berlangsung namun sempat berhenti beberapa waktu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari, Bagus Suryadi, membenarkan informasi bahwa aktivitas penambangan itu sudah terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Sragen Hari Ini: 26 Juni 2014, Ada Fosil Kura-Kura Raksasa di Sangiran

“Setahu saya dulu di sana ada aktivitas penambangan galian C, kemudian berhenti agak lama. Tapi sejak beberapa waktu terakhir ini kok ada lagi. Itu saja yang kami tahu karena selebihnya tidak pernah ada pemberitahuan ke pihak desa,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa Wonosari.

Bagus juga tidak mengetahui siapa pengelola penambangan tersebut dan apa peruntukannya. “Saya tidak tahu siapa yang menambang, sudah ada izinnya atau belum, dan dibawa ke mana hasil penambangan itu,” imbuhnya.

Namun demikian, ia memastikan desanya merupakan salah satu dari tujuh desa di Kecamatan Gondangrejo yang termasuk wilayah Situs Sangiran yang dilindungi. Sehingga aktivitas penambangan semestinya tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Wow! 2.500 Truk Galian C Hilir Mudik di Lereng Merapi Klaten Tiap Hari

“Wonosari termasuk wilayah Situs Sangiran. Sehingga secara aturan ya tidak boleh ada penambangan di wilayah situs,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Camat Gondangrejo, Bakdo Harsono, mengakui adanya aktivitas penambangan tersebut. Namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena wilayah tersebut termasuk Situs Sangiran.

“Memang ada penambangan lagi. Tapi saya tidak tahu lebih jauh. [Pihak pengelola situs] Sangiran mungkin lebih tahu. Yang jelas dulu memang sempat berhenti dan cukup lama. Ini muncul lagi. Kalau untuk perataan lahan mungkin boleh, tapi kalau penambangan tentunya tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya