SOLOPOS.COM - Netizen mengakses sebuah situs, Selasa (31/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Basri Marzuki)

Situs radikal di Indonesia mulai diblokir. Kali ini ada sembilan situs yang siap diblokir.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memburu situs-situs yang dianggap bermuatan konten radikal. Langkah antisipasi ini pascaserangan teroris di Sarinah Thamrin, Jakarta, pekan lalu.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Tim Panel 2 Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme kembali melakukan pembahasan terhadap beberapa situs yang dilaporkan masyarakat.

Seperti diungkapkan olehnya, setelah memblokir 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi, Tim Panel kembali meminta pemblokiran sembilan situs berisi radikal atau terorisme, sebagaimana dihimpun Solopos.com dari Detik, Kamis (28/1/2016):

-manjanik.com
-eramuslim.com
-mikailkanie.wordpress.com
-revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
-langitmuslim.blogspot.co.id
-kajiantauhid.blogspot.co.id
-pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
-muslimori1.blogspot.co

“Dari delapan situs tersebut plus satu situs tambahan adanya kloning bahrunnaim, yaitu bahrunnaim.space, jadi seluruhnya berjumlah sembilan situs,” kata Cawidu dalam keterangan yang disampaikannya, Kamis (28/1/2016).

Permintaan pemblokiran situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara internet (ISP) untuk diblokir sejak kemarin, dengan alasan seluruhnya menyebarkan paham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kemudian pada ancaman hukuman dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara saat ditemui sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menegaskan akan terus mengejar situs yang berisikan paham-paham radikalisme.

“Kita terus buru situs-situs radikal yang memuat konten sensitif, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh aparat keamanan,” ujar Rudiantara, dikutip dari Okezone, Kamis.

Baru-baru ini, publik memang dihebohkan dengan kembali munculnya blog terduga otak dari aksi teror Sarinah, Bahrun Naim. Blog yang memiliki alamat muharridh.com mencantumkan berita tentang Kadiv humas Polri, Irjen Pol. Anton Charliyan.

Konten blog itu sendiri berisi susunan huruf dan angka yang menyerupai kata sandi yang menyimpan sebuah pesan. Bahrun Naim menyebut, data yang ditampilkannya itu adalah hasil peretasan atas akun paypal di seluruh dunia, yang di dalamnya juga berisi daftar kartu kredit.

Rudiantara mengakui, untuk memburu situs seperti ini diperlukan penyelidikan lebih mendalam, dikarenakan terduga tersangka berpindah-pindah platform dalam membuat blog.

“Selama masih suka pindah-pindah akun atau sosial media, akan susah diblokir, namun kami tegaskan Kemenkominfo tidak pasif mengenai hal ini, tidak usah menunggu laporan masyarakat langsung kami sikat,” tutup Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya