SOLOPOS.COM - Situs Arrahmah, salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo (Istimewa)

Situs diduga radikal diblokir Kemenkominfo. Namun para pengurus situs-situs itu berencana melakukan upaya hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah petinggi situs Islam yang diblokir oleh Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) secara sepihak akan mengajukan gugatan hukum atas pemblokiran itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dewan Redaksi voa-islam.com, Aendra Medita, mengatakan gugatan itu sedang dirumuskan. “Kami akan melangkah ke jalur hukum jika pemblokiran situs kami tak kunjung dibuka lagi,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015).

Sesuai aturan, paparnya, pemblokiran situs di indonesia harus melalui persetujuan pengadilan. “Jadi, langkah pemblokiran sepihak itu salah. Jika langkah kami mentok, kami akan berjuang melalui jalur hukum.”

Mengutip pernyataan pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, ada langkah yang harus ditempuh pemerintah sebelum melakukan pemblokiran. “Kami akan pelajari aturan hukum pemblokiran situs yang pernah dibahas di MK itu.”

“Selain itu, kami juga meminta bantuan dari Aliansi Jurnalis Independen untuk ikut melakukan pendampingan. Ini sudah seperti orde baru. Situs Islam diblokir karena pemerintah phobia terhadap ISIS.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya