SOLOPOS.COM - Situs Arrahmah, salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo (Istimewa)

Situs radikal diblokir. Namun pemerintah diminta mematuhi aturan dalam melakukannya.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dalam melakukan blokir terhadap situs-situs web yang diduga menyebarkan paham radikal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, mengatakan pemblokiran situs-situs harus lebih dulu mendapat izin dari pengadilan. “Itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, ya melanggar,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2015).

Menurutnya, MK pernah mengkaji aturan tentang mekanisme pemblokiran situs itu. “Jadi sesuai dengan keputusan MK, pemerintah harus mengajukan izin dulu kepada pengadilan untuk memblokir situs-situs tertentu.”

Sudah semestinya, lanjutnya, pemerintah harus melengkapi berkas pengajuan pemblokiran dengan alasan-alasan yang kuat agar pengadilan mengabulkan permintaan itu. “Terkait dengan urgensi dan lama proses pemblokiran, saya kurang tahu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya