SOLOPOS.COM - Acara Pemblokiran Situs Musik Ilegal (Detik)

Situs musik ilegal membuat kerugian insan musik Indonesia mencapai Rp6 miliar setiap hari.

Solopos.com, JAKARTA — Kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran situs musik ilegal tak bisa dikatakan sedikit. Jumlahnya mencapai Rp6 miliar per hari atau Rp2,16 triliun setahun.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Hitung-hitungan kasar kerugian peredaran situs musik ilegal tersebut dipaparkan Anggota Dewan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Toto Widjojo, kalkulasi itu atas dasar lagu yang paling murah, dengan banderol Rp1.000 per lagu.

“Kita pernah melakukan survei dan diprediksi ada 6 juta download per hari, kalau kita ambil saja yang harga lagu yang paling rendah katakan harganya Rp1.000 per lagu maka kerugiannya mencapai Rp6 miliar per hari,” ungkap Toto, dilansir Detik, Senin (23/11/2015).

Lebih lanjut, dalam sebulan artinya, kerugian yang dihasilkan maka nilainya bisa Rp180 miliar. Kalau setahun berarti tembus angkaRp 2,16 triliun!

“Itu kalau kita membulatkan dari harga terendah Rp1.000 per lagu. Jika kita berbicara di Itunes, harganya sekitar Rp3.000 – Rp7.000 per lagu. Jadi bisa dibayangkan kerugian kita per tahun,” keluhnya dalam jumpa pers penutupan 22 situs musik ilegal di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Toto berharap aksi pihak berwajib untuk memberantas situs yang memuat konten musik ilegal tak berhenti sampai di sini. Sebab diyakini masih ada puluhan situs penyedia musik bajakan lainnya yang masih beroperasi.

“Jadi saya mohon dukungan dari Kominfo untuk menindaklanjuti situs-situs lainnya, dari ASIRI kami akan terus melakukan dukungan melalui HakI. Jadi setelah situs porno akhirnya situs musik ilegal ini bisa diblokir,” pungkasnya.

Seperti dilansir Liputan6.com, Senin, menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan para ISP yang enggan memenuhi permintaan pemblokiran situs musik ilegal akan dikenakan sanksi.

“Penutupan ini kan bekerja sama dengan ISP karena ISP yang menutup aksesnya. Kalau ISP tidak mau menutup akses, nanti dikenakan sanksi,” ujar Bambang.

Seperti apa sanksinya? Bambang mengatakan ISP akan diberi peringatan sebagai sanksi awal. Jika masih belum menutup akses situs musik ilegal, selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (Dirjen PPI). “ISP itu urusannya sama Dirjen PPI karena mereka (ISP) kan izinnya lewat Dirjen PPI,” tegas Bambang. Berikut ini 22 situs musik ilegal yang diblokir Kominfo:

1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplor.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya