SOLOPOS.COM - Acara Pemblokiran Situs Musik Ilegal (Detik)

Situs musik ilegal mulai diblokir pemerintah melalui Kominfo.

Solopos.com, JAKARTA — Pembajakan karya cipta hingga saat ini masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hal itu karena menimbulkan kerugian bagi si pemilik hak cipta dan pihak terkait lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dilansir Liputan6.com, Senin (23/11/2015), sebagai salah satu bentuk konkret untuk mengatasinya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan untuk memblokir akses terhadap 22 situs musik ilegal yang melanggar hak cipta atas karya film.

Pemblokiran situs musik ilegal adalah tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264, tertanggal 15 Oktober 2015, mengenai Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Maka, pada 12 November 2015, Kominfo telah meminta para penyedia jasa Internet seperti Internet Service Provider/ISP untuk melakukan penutupan akses terhadap situs-situs musik ilegal tersebut. Semua ISP diharapkan dapat segera memenuhi permintaan itu guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Pengakses 22 situs musik ilegal menurut data ASIRI mencapai 430.000 orang setiap bulannya. Sebagai contoh, jika satu pengakses mengunduh satu lagu, yang mana harga satu lagu diasumsikan Rp7.000, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp66 miliar per bulan, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp6,6 miliar per bulan.

“Penutupan akses terhadap situs musik ilegal yang melanggar hak cipta atas karya musik merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film. Sebetulnya harga satu lagu itu murah, kok masih ada aja orang yang unduh lagu ilegal,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Bambang Heru Tjahjono, saat Press Conference Pemblokiran Situs Musik Ilegal di kantor pusat Kominfo, Jakarta.

Senada dengan apa yang disampaikan Heru, perwakilan dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Robinson Sinaga, mengatakan BEKRAF mendukung langkah tegas pemblokiran 22 situs musik ilegal.

“Kami mendorong segala upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan. Di BEKRAF, kami ada satgas anti pembajakan yang memfasilitasi dan mendampingi musisi Indonesia dalam soal hak cipta. Karena soal hak cipta ini adalah delik aduan, yang merasa dirugikan ini harus mengadu. Nah di sini, kami mendampingi musisi ke pihak terkait untuk sampaikan aduan atas kerugian yang dialaminya dari situs web musik ilegal,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kemkominfo mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengakses penyedia musik legal, seperti Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online, Guvera, JOOX, dan Volup.

Dalam konferensi pers ini, turut hadir musisi tanah air seperti Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samsons, dan sejumlah musisi lainnya, hingga musisi luar negeri seperti Arkarna dan Joshua jebolan American Idol.

Berikut ini 22 situs musik ilegal yang diblokir Kominfo, sebagaimana dihimpun Solopos.com dari Detik, Senin:

1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplor.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya