SOLOPOS.COM - Ilustrasi internet (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir situs-situs terkait konten ilegal seperti perakitan bom, cabul, perdagangan obat dan makanan yang tidak berizin, perdagangan bursa saham dan investasi ilegal, perjudian, dan lain-lain.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, menyatakan pemblokiran ini bisa dilakukan dengan mudah. Untuk situs yang memuat konten perakitan bom misalnya, Kepolisan hanya perlu  menyerahkan link-link yang dicurigai kepada Kementerian Kominfo.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Kami bisa memblokirnya dalam hitungan jam,” ujarnya dalam siaran  pers, Jumat (3/1/2014).

Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan menyampaikan situs yang dicurigai dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.  Gatot melanjutkan, kementerian juga telah menyiapkan mekanisme penanganan muatan negated di Internet yang dibahas bersama stakeholder terkait.

Menurutnya, saat ini ada 9.894 situs yang telah masuk daftar dari pengaduan masyarakat dan instansi. Sementara itu, jumlah situs cabul internasional mencapai 799.841.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya