SOLOPOS.COM - ilustrasi (arsipberita)

ilustrasi (arsipberita)

Semarang (Solopos.com)–Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang meringkus dua perempuan pengedar uang palsu (Upal). Dari para tersangka polisi menyita barang bukti Upal senilai Rp 413,450 juta.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dua tersangka itu masing-masing Solichatin, 56, warga Margosari, Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Tri Nuryati, 42, warga Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Augustinus Pangaribuan menyatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. “Dari hasil penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka Solichatin di Tri Nuryati di rumahnya masing-masing pada Kamis (16/6/2011),” katanya pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/6/2011).

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah para tersangka menemukan barang bukti Upal senilai Rp 413,450 juta dengan perincian antara lain, 14 lembaran pecahan Rp 100.000 belum digunting.”Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka yang kemungkinan menjadi bagian dari sindikat peredaran Upal di Semarang khususnya dan wilayah Jateng,” ujar Augustinus. Dia menambahkan tersangka dijerat melanggar Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara Tri Nuryati kepada petugas penyidik Polrestabes menyatakan mengedarkan Upal karena memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Pasalnya setiap Rp 1 juta uang asli mendapatkan pengganti Rp 6 juta Upal. “Saya kemudian menjual lagi kepada Solichatin Rp 4 juta Upal dengan uang asli Rp 1 juta uang asli,” jelas dia.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya