SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, mengecek ratusan kendaraan yang ditahan di Mako II Polresta Solo karena menggunakan knalpot brong pada Sabtu (3/10/2020) malam.(Istimewa/Dok Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO—Jajaran Polresta Solo dibantu personel TNI menyita sebanyak 227 knalpot brong dalam operasi cipta kondisi jelang Pilkada 2020 ini pada Sabtu (3/10/2020) malam. Jumlah itu menjadi hasil sitaan knalpot brong terbanyak dalam beberapa bulan terakhir.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan Minggu (4/10/2020)
menyampaikan dalam operasi akhir pekan kemarin, jumlah sitaan kepolisian meningkat dua kali lipat. Pada pekan lalu, kepolisian menyita sebanyak 114 knalpot brong dalam operasi serupa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Meningkatnya hasil operasi knalpot brong atau knalpot yang melebihi ambang batas ini bukan prestasi saya. Tetapi, memang banyak saudara-saudara yang
masih nekat menggunakan knalpot brong,” papar Kasatlantas.

Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Terduga Teroris Di Sleman Hampir 5 Jam

Menurutnya, perolehan razia dengan jumlah hasil banyak tidak membuatnya bangga. Namun, hal itu justru mendorong kepolisian untuk terus semakin masif
menggelar operasi knalpot brong. Ia berharap operasi yang intens digelar, dapat membuat masyarakat berpartisipasi menggunakan knalpot standar demi
pengendara lain maupun masyarakat pada umumnya.

“Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Juga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuh dia.

Menggandeng Dinas Perhubungan

Ia menjelaskan para pengguna kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, knalpot brong itu disita kepolisian. Kasatlantas menyebut dalam penindakan penggunaan knalpot brong kepolisian tidak asal-asalan.

Sabet Calon Mertua Dengan Arit, Pria Jogja Ditangkap Polsek Sleman

Namun, kepolisian telah menggandeng akademisi maupun Dinas Perhubungan untuk mengetahui tingkat batas desibel suara sesuai peraturan. Sehingga, pengguna knalpot brong itu juga mengerti pelanggaran yang ia lakukan.

Ia mengaku penggunaan knalpot brong memang tidak dilarang selama penggunaan sesuai peruntukannya seperti dalam kontes modifikasi sepeda motor maupun
pertandingan balap secara resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000  atau kurungan 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya