SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Seorang siswi SMK di Solo berinisial PA diperkosa warga Waru, Baki, Sukoharjo, Supriyanto, yang dikenalnya via media pertemanan Facebook.

Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dan aparat Polsek Laweyan Solo sudah menangkap pria yang ternyata predator seksual itu, Selasa (27/11/2018). Supriyanto diketahui pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Laweyan, PA, 16, berkenalan dengan Supriyanto, 34, pada awal Oktober lalu melalui media pertemanan Facebook. Remaja yang duduk di kelas XI SMK di Solo itu tertarik kepada Supriyanto.

Hingga akhirnya keduanya bertemu pada Rabu (10/10/2018) di depan Hotel Megaland Jl. Slamet Riyadi, Solo. Supriyanto mengajak PA ke rumahnya di Baki.

Di rumah itu, PA disuguhi air putih oleh Supriyanto. PA tak sadarkan diri beberapa saat setelah meminum air putih itu.

“Saat korban terbangun, dia menemukan darah dan merasa sakit di bagian kemaluannya,” jelas Kanitreskrim Polsek Laweyan Iptu M. Salman Farizi mewakili Kapolsek Kompol Ari Sumarsono, Kamis (29/11/2018).

Setelah peristiwa tersebut, Supriyanto mengantar PA pulang ke Solo. Selang beberapa hari kemudian, Supriyanto kembali mengajak PA pergi dan kali ini hingga tiga hari. Setelah itu, PA pulang ke rumahnya.

“Mengetahui itu, keluarga korban berang dan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib pada Minggu [25/11/2018],” kata Salman.

Dari laporan tersebut, polisi memburu Supriyanto. “Tersangka ini ditangkap saat hendak menjemput [lagi] korban di rumahnya,” ujar Salman.

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan korban adalah siswi SMK di Kota Solo. Dalam pelacakan polisi, korban diajak ke rumah tersangka.

“Jadi korban [PA] dijemput di depan Hotel Megaland dibawa ke rumahnya. Di sana terjadi persetubuhan,” jelas Ari.

Ari menjelaskan Supriyanto adalah residivis yang pernah ditangkap polisi Sukoharjo dalam kasus sama dan dihukum selama sembilan tahun.

“Dia keluar [dari penjara] kemudian melakukan tindakan lagi [pemerkosaan terhadap anak di bawah umur]. Semua korban divideokan dengan ancaman,” jelas Ari.

Supriyanto mengklaim membujuk korbannya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kemudian setelah itu korban dijemput dan diajak ke rumah Supriyanto.

“Di rumah ya kita ngobrol-ngobrol terus melakukan itu [hubungan suami istri],” kata Supriyanto menjawab pertanyaan wartawan.

Supriyanto kini menjalani penyidikan di Polsek Laweyan. Dia dijerat Pasal 332 ayat (2) KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, dia dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak ancaman dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya